BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar
Belakang Masalah
Pasar
modal syariah merupakan industri yang relatif baru dibandingkan industri
keuangan syariah lainnya di Indonesia. Pertumbuhan industri pasar modal syariah
pada saat ini masih dianggap tertinggal jika dibanding dengan pertumbuhan
industri perbankan syariah. Akan tetapi pasar modal syariah tetap mengalami
perkembangan yang cukup menggembirakan. Reksa Dana Syariah dan Obligasi Syariah
terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Potensi pasar modal syariah
untuk berkembang sangat besar. Saat ini makin banyak dana pemodal, baik pemodal
domestikmaupun pemodal asing, yang siap diinvestasikan pada produk pasar modal
syariah. Sementara itu pihak emiten yang melakukan penawaran efek syariah masih
memiliki potensi untuk ditingkatkan. Apabila kita bandingkan, proporsi produk
syariah masih kecil dibanding dengan  produk konvensional, sehingga masih terdapat
peluang untuk diperbesar lagi. 
Dari studi yang telah dilakukan Bapepam, kendala umum yang dihadapi
pengembangan pasar modal syariah, antara lain: Kurangnya pengetahuan dan
pemahaman pelaku pasar dan pemodal; Terbatasnya informasi tentang pasar modal
syariah; Belum siapnya kerangka peraturan untuk penerapan prinsip syariah di
pasar modal;  Pola institusi pengawasan
dianggap sebagai “dis-insentif” oleh para pelaku; Kurangnya “insentif”; dan khusus
bagi reksa dana, terbatasnya produk syariah untuk dijadikan portofolio.
Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah di
Indonesia diperlukan suatu strategi pengembangan pasar modal syariah jangka
menengah. Penyusunan strategi pengembangan pasar modal syariah jangka menengah
diharapkan dapat memberi keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaa dan pengawasan serta tujuan pengembangan sumber daya insani secara
tepat dalam mencapai target dan tujuan pengembangan pasar modal syariah untuk
kedepannya.
B.       Rumusan
Makalah
1.     
Bagaimana
strategi yang akan dilaksanakan untuk mengembangkan pasar modal syariah?
2.     
Bagaimana
kekuatan dan potensi dalam pengembangan pasar modal syariah?
3.     
Bagaimana
kelemahan dan kekurangan dalam pengembangan pasar modal syariah?
C.      Tujuan
Makalah
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui
dan mendeskripsikan:
1.     
Strategi pengembangan
pasar modal syariah
2.     
Kekuatan dan potensi
pengembangan pasar modal berbasis syariah
3.     
Kelemahan dan kekurangan
pengembangan pasar modal berbasis syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.     
Strategi Pengembangan
Pasar Modal Syariah
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia
memilki potensi besar untuk dapat mengembangkan lembaga keuangan syariah
termasuk pasar modal syariah dan lembaga keuangan non bank berbasis syariah.  Pada saat ini produk-produk pasar modal syariah
seperti Reksa Dana Syariah dan Sukuk mulai berkembang dengan signifikan, rasio
antara produk syariah terhadap produk konvensional juga sudah mulai mengalami
peningkata. Kondisi ini, memotivasi kita semua untuk lebih mengupayakan
strategi-strategi dalam pengembangan pasar modal syariah, dan upaya  ini masih perlu dilanjutkan. 
Sebagaimana tertuang dari penjelasan di atas, akan
dilakukan beberapa strategi untuk pengembangan pasar modal syariah. Diantaranya
yaitu:
1.       
Pengembangan
Kerangka Regulasi Pasar Modal Syariah
Pengembangan kerangka regulasi ini diarahkan untuk
dapat mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah ke depan. Pengembangan
regulasi pasar modal syariah difokuskan pada regulasi yang dapat memberikan
penjelasan dan peningkatan kepercayaan pelaku pasar dalam melakukan kegiatan
penerbitan efek dan investasi syariah di pasar modal berbasis syariah. Beberapa
regulasi yang dipandang dapat memeberikan kejelasan pada penerbitan efek
syariah disusun, baik itu penyempurnaan regulasi yang telah ada sampai saat ini
maupun regulasi yang baru terkait produk syariah. 
Untuk meningkatkan kegiatan investor dalam kegiatan
investasi syariah, akan disusun regulasi terkait pasar sekunder efek syariah
dan regulasi terkait pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah yaitu
tentang tata kelola penerapan prinsip syariah, yang mana penyusunan  serta 
penyempurnaan  regulasi ini harus
selaras dengan kebutuhan dan perkembangan fatwa baru dari Dewan Syariah
Nasional  Majelis  Ulama 
Indonesia  (DSN-MUI). Dengan
dikembangkannya regulasi di industri ini diharapkan industri pasar modal
syariah berkembang lebih baik lagi. 
2.       
Pengembangan Produk
Syariah Di Pasar Modal
Pengembangan 
produk  syariah  di 
sektor  keuangan  ini saling berhubungan antara  satu 
sektor  dengan  sektor 
lainnya. Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk pengembangan
produk syariah di pasar modal syariah. 
Pertama, memperbanyak  produk 
syariah  yang ada  saat 
ini  di  pasar 
sehingga  kebutuhan  investasi 
syariah  dapat  dipenuhi. 
Kedua, menciptakan 
pilihan-pilihan  produk  baru 
yang  belum  ada 
bagi  penerbit  efek syariah. 
Langkah yang dilakukan untuk melaksanakan dua
pendekatan tersebut yaitu dengan menyusun 
pedoman  baku  produk 
syariah  yang  telah 
ada  agar mudah  digunakan 
bagi  penerbit  efek 
syariah,  mengkaji  dan 
mengembangkan produk  pasar  modal 
konvensional  untuk  diimplementasikan  menjadi 
produk syariah,  serta  mengkaji 
dan  menciptakan  produk-produk 
syariah  yang  baru 
yang dibutuhkan masyarakat.  
Dengan bertambahnya jumlah produk yang tersedia di
pasar modal syariah di harapkan membangun minat para investor untuk menanamkan
modalnya di industri pasar modal syariah dan dapat digunakan sebagai sarana
pengelolaan risiko yang handal. 
3.       
Kesetaraan Produk
Keuangan Syariah dengan Konvensional
Produk syariah di pasar modal
memiliki krakteristik khusus dibandingkan produk konvensional. Karakteristik
khusus tersebut tercermin dari proses transaksi, dan pembentukan produk harus
memenuhi kaidah yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini terkadang mengakibatkan
adanya proses yang sedikit lebih komplek dibandingkan dengan produk
konvensional. Dampak yang sering terjadi akibat dari karakteristik khusus
tersebut adalah kewajiban terhadap pemenuhan regulasi tertentu terkadang
menjadi lebih berat dan mengakibatkan tidak setaranya area persaingan antara
produk syariah dengan produk konvensional.
Untuk
mengatasi persoalan ini diperlukan sebuah konsep kesetaraan (penciptaan level
playing field) antara produk syariah dengan produk konvensional, bukan
dengan pemberian fasilitas atau insentif. Tujuan dari kebijakan kesetaraan ini
agar industri keuangan syariah dapat tumbuh dan berkembang secara alamiah
sehingga akan lebih kokoh dibandingkan jika pertumbuhan tersebut dipicu oleh
berbagai fasilitas dan insentif.
Kebijakan
yang akan dilakukan adalah dengan mengupayakan regulasi yang dapat menunjang
konsep kesetaraan tersebut. Penyusunan dan penyempurnaan regulasi tersebut akan
bersifat komprehensif, mulai dari penerbitan produk hingga kewajiban yang
melekat setelah produk tersebut diterbitkan. Juga mengupayakan kesetaraan
perlakuan perpajakan antara produk keuangan syariah dan produk keuangan
konvensional.
4.       
Pengembangan Sumber
Daya Manusia Di Bidang Pasar Modal Syariah
Ketersediaan SDM yang cukup,
baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, dipercaya akan mempercepat dan
meningkatkan perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia. Juga
diharapkan dapat meningkatkan inovasi-inovasi produk syariah di pasar modal.
Selain itu, SDM yang berkualitas akan berdampak pada meningkatnya tingkat
kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip syariah.
Konsep pengembangan SDM yang
menjadi fokus ke depan adalah dengan membekali pengetahuan para profesional,
regulator, juga para ulama, serta ahli syariah dari dua sisi. Para ulama dan ahli
syariah dibekali pengetahuan teknis industri begitu pula para profesional.
Sementara regulator dibekali pengetahuan syariah terutama fikih muamalah. Upaya
strategis lain adalah dengan mengupayakan pemuatan materi tentang pasar modal
syariah dalam materi-materi program pendidikan lanjutan bagi para profesional,
dan jika memungkinkan, diupayakan juga untuk dimuat dalam kurikulum pendidikan
formal.
Selanjutnya, kerja sama dengan
institusi pendidikan, baik formal maupun informal juga akan dilakukan. Kerja sama
tersebut dapat dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan program-program
pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan syariah. Hal penting yang harus
menjadi perhatian kita semua adalah komitmen dari semua pihak dalam mendukung
program-program tersebut. Keberhasilan pengembangan pasar modal syariah dapat
terwujud secara efektif jika terdapat sinergi di antara seluruh stakeholder,
yaitu regulator termasuk DSN-MUI, pelaku pasar, akademisi, dan tentunya
kalangan media sebagai garda depan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat.
5.       
Pelaksanaan Edukasi
Dan Promosi Industri Pasar Modal Syariah
Bapepam-LK bekerjasama dengan pelaku dan asosiasi
akan  menyusun  grand 
design  edukasi  dan 
promosi  di  bidang 
pasar  modal. Selanjutnya  grand 
design  yang  telah  tersusun  akan 
digunakan  sebagai  acuan bersama 
dalam  pelaksanaan  edukasi 
dan  promosi.  Dengan 
demikian  diharapkan edukasi dan
promosi akan dilaksanakan lebih terarah, terpadu dan tepat sasaran.
B.      
Kekuatan dan Potensi Pengembangan
Pasar Modal Syariah
Populasi penduduk
Indonesia yang besar dengan mayoritas penduduknya muslim  merupakan 
peluang  dan nilai plus yang  sangat 
besar sebagai  investor  produk 
syariah  dibandingkan produk
konvensional di  Indonesia. 
Dengan munculnya Reksa
Dana Syariah, Sukuk, dan Jakarta Islamic Indeks merupakan langkah awal
perkembangan pasar modal berbasis syariah. maka pada tahun 2006  telah  terbit
paket  peraturan  yang 
berkaitan  langsung  dengan 
pasar modal  syariah  yang 
menjadi  landasan  hukum bagi para investor dan  penerbitan 
efek  syariah di  Indonesia. 
Sejak adanya pejabat
bapepam setingkat eselon iv yang bertanggungjawab atas pengembangan pasar modal
syariah, kajian-kajian mengenai peraturan, pengembangan dan sosialisasi semakin
intensif dilakukan. 
Peraturan dan produk yang
berkaitan dengan pasar modal syariah hanya mengacu pada fatwa  yang dikeluarkan DSN-MUI untuk menghindari
kebingungan pelaku pasar jika terdapat perbedaan fatwa antar ulama. 
C.     
Kelemahan Dan Kekurangan
Pengembangan Pasar Modal Syariah
Masih terbatasnya jenis
produk dan akad yang tersedia di industri pasar modal syariah dibandingkan
produk sejenis di konvensional. Saat ini baru dua akad yang digunakan yaitu
akad mudharabah dan ijarah, sementara di negara lain sudah ada beberapa akad
yang digunakan seperti akad musyarakah, istishna,  murabahah dan salam. Untuk itu perlu didorong
penerbitan sukuk dengan menggunakan alternatif akad seperti akad musyarakah dan
istishna agar dalam struktur penerbitan sukuk tidak hanya terbatas pada dua
akad dan dapat memperluas alternatif pembiayaan bagi perusahaan juga sarana
investasi bagi para investor terhadap produk pasar modal syariah.  
Kurang  intensifnya 
edukasi  dan  promosi 
terhadap  produk  syariah 
di  pasar modal kepada investor. Saat  ini 
program sosialisasi  masih  sebatas 
dilakukan  di  perguruan-perguruan  tinggi, 
emiten  dan potential emiten,
serta masyarakat umum melalui seminar, pameran atau brosur yang  intensitasnya 
masih  terbatas. 
kurang  updatenya 
regulasi  terkait  pasar 
modal  syariah  dalam 
memenuhi kebutuhan pasar dan kurang bisa menyesuaikan  kebutuhan 
pasar  dan  keinginan investor.  Hal 
ini  mampu  direspon 
dengan  lebih  cepat 
oleh  negara-negara tetangga  seperti 
Malaysia  dan  Singapura 
yang  menyediakan  kerangka 
regulasi yang  lebih  antisipatif 
dan  responsif  terhadap 
pasar  dan  keinginan 
investor asing. 
Keterbatasan dalam
lambatnya proses penyesuaian terhadap peraturan mengakibatkan hilangnya potensi
yang ada karena regulasi yang kurang memadai.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.     
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas
kami dapat menyimpulkan bahwa industri pasar modal syariah relatif baru
berkembang, oleh karena itu, diperlukan strategi pengembangan jangka menengah
yang diharapkan dapat mendorong perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
Strategi  pengembangan 
pasar  modal  jangka 
menengah  untuk  tahun 
2011  –  2015 dapat dilakukan melalui 5 strategi.
Pertama, mengembangkan kerangka regulasi 
yang  mendukung  bagi 
pengembangan  industri  pasar 
modal  berbasis syariah.  Kedua, 
mengupayakan  kesetaraan  produk 
keuangan  syariah  dengan konvensional.  Ketiga, 
melaksanakan  edukasi  dan 
promosi  terkait  industri 
pasar modal  syariah.  Keempat,     
mengembangkan  produk  pasar 
modal  berbasis  syariah. Kelima, meningkatkan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pasar modal syariah.
Ada tiga  faktor 
yang  menjadi  kekuatan 
dalam  mendukung  pengembangan pasar modal syariah ke depan.
Pertama, sudah adanya basis kerangka hukum terkait pasar  modal 
syariah,  baik  dalam 
bentuk  peraturan  Bapepam-LK 
maupun  fatwa DSN-MUI.  Kedua, 
hingga  saat  ini 
telah  terjalin  kerjasama 
dan  koordinasi  yang sangat baik dengan DSN-MUI sebagai
lembaga yang memiliki kompetensi syariah di 
Indonesia.  Ketiga,  sudah 
adanya  basis  struktur 
organisasi  yang  fokus 
dalam mendukung upaya pengembangan pasar modal syariah.
Terdapat tiga faktor yang
merupakan kelemahan dalam pengembangan pasar modal syariah  ke 
depan.  Pertama,  masih 
terbatasnya  jenis  akad 
dan  produk  pasar 
modal syariah. Kedua, kurang intensifnya edukasi dan promosi terhadap produk
syariah di pasar  modal  kepada 
pelaku  pasar  dan 
masyarakat  investor.  Ketiga, 
kurang updatenya regulasi terkait pasar modal syariah dalam memenuhi
kebutuhan pasar.
B.      
Saran 
Dari pembahasan dan
kesimpulan di atas, kami dapat memberi saran  supaya akad dan produk yang digunakan di pasar
modal syariah diperbanyak untuk menarik minat para investor dan alternatif
pembiayaan bagi perusahaan lebih beragam. Selain itu, harus ada tahapan-tahapan
(action plan) atas strategi pengembangan pasar modal syariah yang telah
disusun. 

