BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pasar
modal syariah merupakan industri yang relatif baru dibandingkan industri
keuangan syariah lainnya di Indonesia. Pertumbuhan industri pasar modal syariah
pada saat ini masih dianggap tertinggal jika dibanding dengan pertumbuhan
industri perbankan syariah. Akan tetapi pasar modal syariah tetap mengalami
perkembangan yang cukup menggembirakan. Reksa Dana Syariah dan Obligasi Syariah
terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Potensi pasar modal syariah
untuk berkembang sangat besar. Saat ini makin banyak dana pemodal, baik pemodal
domestikmaupun pemodal asing, yang siap diinvestasikan pada produk pasar modal
syariah. Sementara itu pihak emiten yang melakukan penawaran efek syariah masih
memiliki potensi untuk ditingkatkan. Apabila kita bandingkan, proporsi produk
syariah masih kecil dibanding dengan produk konvensional, sehingga masih terdapat
peluang untuk diperbesar lagi.
Dari studi yang telah dilakukan Bapepam, kendala umum yang dihadapi
pengembangan pasar modal syariah, antara lain: Kurangnya pengetahuan dan
pemahaman pelaku pasar dan pemodal; Terbatasnya informasi tentang pasar modal
syariah; Belum siapnya kerangka peraturan untuk penerapan prinsip syariah di
pasar modal; Pola institusi pengawasan
dianggap sebagai “dis-insentif” oleh para pelaku; Kurangnya “insentif”; dan khusus
bagi reksa dana, terbatasnya produk syariah untuk dijadikan portofolio.
Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah di
Indonesia diperlukan suatu strategi pengembangan pasar modal syariah jangka
menengah. Penyusunan strategi pengembangan pasar modal syariah jangka menengah
diharapkan dapat memberi keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaa dan pengawasan serta tujuan pengembangan sumber daya insani secara
tepat dalam mencapai target dan tujuan pengembangan pasar modal syariah untuk
kedepannya.
B. Rumusan
Makalah
1.
Bagaimana
strategi yang akan dilaksanakan untuk mengembangkan pasar modal syariah?
2.
Bagaimana
kekuatan dan potensi dalam pengembangan pasar modal syariah?
3.
Bagaimana
kelemahan dan kekurangan dalam pengembangan pasar modal syariah?
C. Tujuan
Makalah
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui
dan mendeskripsikan:
1.
Strategi pengembangan
pasar modal syariah
2.
Kekuatan dan potensi
pengembangan pasar modal berbasis syariah
3.
Kelemahan dan kekurangan
pengembangan pasar modal berbasis syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Strategi Pengembangan
Pasar Modal Syariah
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia
memilki potensi besar untuk dapat mengembangkan lembaga keuangan syariah
termasuk pasar modal syariah dan lembaga keuangan non bank berbasis syariah. Pada saat ini produk-produk pasar modal syariah
seperti Reksa Dana Syariah dan Sukuk mulai berkembang dengan signifikan, rasio
antara produk syariah terhadap produk konvensional juga sudah mulai mengalami
peningkata. Kondisi ini, memotivasi kita semua untuk lebih mengupayakan
strategi-strategi dalam pengembangan pasar modal syariah, dan upaya ini masih perlu dilanjutkan.
Sebagaimana tertuang dari penjelasan di atas, akan
dilakukan beberapa strategi untuk pengembangan pasar modal syariah. Diantaranya
yaitu:
1.
Pengembangan
Kerangka Regulasi Pasar Modal Syariah
Pengembangan kerangka regulasi ini diarahkan untuk
dapat mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah ke depan. Pengembangan
regulasi pasar modal syariah difokuskan pada regulasi yang dapat memberikan
penjelasan dan peningkatan kepercayaan pelaku pasar dalam melakukan kegiatan
penerbitan efek dan investasi syariah di pasar modal berbasis syariah. Beberapa
regulasi yang dipandang dapat memeberikan kejelasan pada penerbitan efek
syariah disusun, baik itu penyempurnaan regulasi yang telah ada sampai saat ini
maupun regulasi yang baru terkait produk syariah.
Untuk meningkatkan kegiatan investor dalam kegiatan
investasi syariah, akan disusun regulasi terkait pasar sekunder efek syariah
dan regulasi terkait pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah yaitu
tentang tata kelola penerapan prinsip syariah, yang mana penyusunan serta
penyempurnaan regulasi ini harus
selaras dengan kebutuhan dan perkembangan fatwa baru dari Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI). Dengan
dikembangkannya regulasi di industri ini diharapkan industri pasar modal
syariah berkembang lebih baik lagi.
2.
Pengembangan Produk
Syariah Di Pasar Modal
Pengembangan
produk syariah di
sektor keuangan ini saling berhubungan antara satu
sektor dengan sektor
lainnya. Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk pengembangan
produk syariah di pasar modal syariah.
Pertama, memperbanyak produk
syariah yang ada saat
ini di pasar
sehingga kebutuhan investasi
syariah dapat dipenuhi.
Kedua, menciptakan
pilihan-pilihan produk baru
yang belum ada
bagi penerbit efek syariah.
Langkah yang dilakukan untuk melaksanakan dua
pendekatan tersebut yaitu dengan menyusun
pedoman baku produk
syariah yang telah
ada agar mudah digunakan
bagi penerbit efek
syariah, mengkaji dan
mengembangkan produk pasar modal
konvensional untuk diimplementasikan menjadi
produk syariah, serta mengkaji
dan menciptakan produk-produk
syariah yang baru
yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan bertambahnya jumlah produk yang tersedia di
pasar modal syariah di harapkan membangun minat para investor untuk menanamkan
modalnya di industri pasar modal syariah dan dapat digunakan sebagai sarana
pengelolaan risiko yang handal.
3.
Kesetaraan Produk
Keuangan Syariah dengan Konvensional
Produk syariah di pasar modal
memiliki krakteristik khusus dibandingkan produk konvensional. Karakteristik
khusus tersebut tercermin dari proses transaksi, dan pembentukan produk harus
memenuhi kaidah yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini terkadang mengakibatkan
adanya proses yang sedikit lebih komplek dibandingkan dengan produk
konvensional. Dampak yang sering terjadi akibat dari karakteristik khusus
tersebut adalah kewajiban terhadap pemenuhan regulasi tertentu terkadang
menjadi lebih berat dan mengakibatkan tidak setaranya area persaingan antara
produk syariah dengan produk konvensional.
Untuk
mengatasi persoalan ini diperlukan sebuah konsep kesetaraan (penciptaan level
playing field) antara produk syariah dengan produk konvensional, bukan
dengan pemberian fasilitas atau insentif. Tujuan dari kebijakan kesetaraan ini
agar industri keuangan syariah dapat tumbuh dan berkembang secara alamiah
sehingga akan lebih kokoh dibandingkan jika pertumbuhan tersebut dipicu oleh
berbagai fasilitas dan insentif.
Kebijakan
yang akan dilakukan adalah dengan mengupayakan regulasi yang dapat menunjang
konsep kesetaraan tersebut. Penyusunan dan penyempurnaan regulasi tersebut akan
bersifat komprehensif, mulai dari penerbitan produk hingga kewajiban yang
melekat setelah produk tersebut diterbitkan. Juga mengupayakan kesetaraan
perlakuan perpajakan antara produk keuangan syariah dan produk keuangan
konvensional.
4.
Pengembangan Sumber
Daya Manusia Di Bidang Pasar Modal Syariah
Ketersediaan SDM yang cukup,
baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, dipercaya akan mempercepat dan
meningkatkan perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia. Juga
diharapkan dapat meningkatkan inovasi-inovasi produk syariah di pasar modal.
Selain itu, SDM yang berkualitas akan berdampak pada meningkatnya tingkat
kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip syariah.
Konsep pengembangan SDM yang
menjadi fokus ke depan adalah dengan membekali pengetahuan para profesional,
regulator, juga para ulama, serta ahli syariah dari dua sisi. Para ulama dan ahli
syariah dibekali pengetahuan teknis industri begitu pula para profesional.
Sementara regulator dibekali pengetahuan syariah terutama fikih muamalah. Upaya
strategis lain adalah dengan mengupayakan pemuatan materi tentang pasar modal
syariah dalam materi-materi program pendidikan lanjutan bagi para profesional,
dan jika memungkinkan, diupayakan juga untuk dimuat dalam kurikulum pendidikan
formal.
Selanjutnya, kerja sama dengan
institusi pendidikan, baik formal maupun informal juga akan dilakukan. Kerja sama
tersebut dapat dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan program-program
pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan syariah. Hal penting yang harus
menjadi perhatian kita semua adalah komitmen dari semua pihak dalam mendukung
program-program tersebut. Keberhasilan pengembangan pasar modal syariah dapat
terwujud secara efektif jika terdapat sinergi di antara seluruh stakeholder,
yaitu regulator termasuk DSN-MUI, pelaku pasar, akademisi, dan tentunya
kalangan media sebagai garda depan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat.
5.
Pelaksanaan Edukasi
Dan Promosi Industri Pasar Modal Syariah
Bapepam-LK bekerjasama dengan pelaku dan asosiasi
akan menyusun grand
design edukasi dan
promosi di bidang
pasar modal. Selanjutnya grand
design yang telah tersusun akan
digunakan sebagai acuan bersama
dalam pelaksanaan edukasi
dan promosi. Dengan
demikian diharapkan edukasi dan
promosi akan dilaksanakan lebih terarah, terpadu dan tepat sasaran.
B.
Kekuatan dan Potensi Pengembangan
Pasar Modal Syariah
Populasi penduduk
Indonesia yang besar dengan mayoritas penduduknya muslim merupakan
peluang dan nilai plus yang sangat
besar sebagai investor produk
syariah dibandingkan produk
konvensional di Indonesia.
Dengan munculnya Reksa
Dana Syariah, Sukuk, dan Jakarta Islamic Indeks merupakan langkah awal
perkembangan pasar modal berbasis syariah. maka pada tahun 2006 telah terbit
paket peraturan yang
berkaitan langsung dengan
pasar modal syariah yang
menjadi landasan hukum bagi para investor dan penerbitan
efek syariah di Indonesia.
Sejak adanya pejabat
bapepam setingkat eselon iv yang bertanggungjawab atas pengembangan pasar modal
syariah, kajian-kajian mengenai peraturan, pengembangan dan sosialisasi semakin
intensif dilakukan.
Peraturan dan produk yang
berkaitan dengan pasar modal syariah hanya mengacu pada fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI untuk menghindari
kebingungan pelaku pasar jika terdapat perbedaan fatwa antar ulama.
C.
Kelemahan Dan Kekurangan
Pengembangan Pasar Modal Syariah
Masih terbatasnya jenis
produk dan akad yang tersedia di industri pasar modal syariah dibandingkan
produk sejenis di konvensional. Saat ini baru dua akad yang digunakan yaitu
akad mudharabah dan ijarah, sementara di negara lain sudah ada beberapa akad
yang digunakan seperti akad musyarakah, istishna, murabahah dan salam. Untuk itu perlu didorong
penerbitan sukuk dengan menggunakan alternatif akad seperti akad musyarakah dan
istishna agar dalam struktur penerbitan sukuk tidak hanya terbatas pada dua
akad dan dapat memperluas alternatif pembiayaan bagi perusahaan juga sarana
investasi bagi para investor terhadap produk pasar modal syariah.
Kurang intensifnya
edukasi dan promosi
terhadap produk syariah
di pasar modal kepada investor. Saat ini
program sosialisasi masih sebatas
dilakukan di perguruan-perguruan tinggi,
emiten dan potential emiten,
serta masyarakat umum melalui seminar, pameran atau brosur yang intensitasnya
masih terbatas.
kurang updatenya
regulasi terkait pasar
modal syariah dalam
memenuhi kebutuhan pasar dan kurang bisa menyesuaikan kebutuhan
pasar dan keinginan investor. Hal
ini mampu direspon
dengan lebih cepat
oleh negara-negara tetangga seperti
Malaysia dan Singapura
yang menyediakan kerangka
regulasi yang lebih antisipatif
dan responsif terhadap
pasar dan keinginan
investor asing.
Keterbatasan dalam
lambatnya proses penyesuaian terhadap peraturan mengakibatkan hilangnya potensi
yang ada karena regulasi yang kurang memadai.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas
kami dapat menyimpulkan bahwa industri pasar modal syariah relatif baru
berkembang, oleh karena itu, diperlukan strategi pengembangan jangka menengah
yang diharapkan dapat mendorong perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
Strategi pengembangan
pasar modal jangka
menengah untuk tahun
2011 – 2015 dapat dilakukan melalui 5 strategi.
Pertama, mengembangkan kerangka regulasi
yang mendukung bagi
pengembangan industri pasar
modal berbasis syariah. Kedua,
mengupayakan kesetaraan produk
keuangan syariah dengan konvensional. Ketiga,
melaksanakan edukasi dan
promosi terkait industri
pasar modal syariah. Keempat,
mengembangkan produk pasar
modal berbasis syariah. Kelima, meningkatkan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pasar modal syariah.
Ada tiga faktor
yang menjadi kekuatan
dalam mendukung pengembangan pasar modal syariah ke depan.
Pertama, sudah adanya basis kerangka hukum terkait pasar modal
syariah, baik dalam
bentuk peraturan Bapepam-LK
maupun fatwa DSN-MUI. Kedua,
hingga saat ini
telah terjalin kerjasama
dan koordinasi yang sangat baik dengan DSN-MUI sebagai
lembaga yang memiliki kompetensi syariah di
Indonesia. Ketiga, sudah
adanya basis struktur
organisasi yang fokus
dalam mendukung upaya pengembangan pasar modal syariah.
Terdapat tiga faktor yang
merupakan kelemahan dalam pengembangan pasar modal syariah ke
depan. Pertama, masih
terbatasnya jenis akad
dan produk pasar
modal syariah. Kedua, kurang intensifnya edukasi dan promosi terhadap produk
syariah di pasar modal kepada
pelaku pasar dan
masyarakat investor. Ketiga,
kurang updatenya regulasi terkait pasar modal syariah dalam memenuhi
kebutuhan pasar.
B.
Saran
Dari pembahasan dan
kesimpulan di atas, kami dapat memberi saran supaya akad dan produk yang digunakan di pasar
modal syariah diperbanyak untuk menarik minat para investor dan alternatif
pembiayaan bagi perusahaan lebih beragam. Selain itu, harus ada tahapan-tahapan
(action plan) atas strategi pengembangan pasar modal syariah yang telah
disusun.
0 comments:
Post a Comment