BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Perekonomian barter telah
menimbulkan berbagai kesulitan sehingga tidak mengherankan apabila manusia
primitif mulai mencari cara-cara yang lebih mudah dalam melaksanakan tukar
menukar barang. Akan tetapi, membawa barang-barang berharga kesana sini
merupakan hal yang berbahaya. Hanya dengan perlindungan yang kuat, orang-orang
berani melakukan perjalanan baik darat maupun laut. Risiko dalam perjalanan
terlalu besar. Dalam suasana itu, pembiayaan dalam bentuknya yang sangat
terbatas mulai dikenal, yakni sebagai pengurang risiko tersebut apabila harus
membawa uang secara fisik dan dalam jumlah besar.
Penggunaan uang dalam
bentuk yang kurang sistematis telah dikenal beberapa abad sebelum orang romawi.
Dengan bertambah ramainya hubungan dagang di daerah laut tengah, lahirlah
berbagai bentuk pembiayaan.
Sejalan dengan perkembangan
dalam perniagaan dan penggunaan kredit sebagai alat pembiayaan, maka terlihat
pula perkembangan yang sama pesatnya di dalam bidang perbankan. Lambat laun di
antara pedagang ada yang memulai mengkhususkan diri berniaga secara kredit,
melayani keperluan-keperluan modal.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian
pembiayaan?
2.
Bagaimana unsur dari
pembiayaan?
3.
Bagaimana tujuan
pembiayaan?
4.
Apa saja fungsi pembiayaan?
5.
Bagaimana kebijakan dan
perencanaan pembiayaan?
C.
Tujuan Makalah
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan
mendeskripsikan:
1.
Pengertian pembiayaan.
2.
Unsur pembiayaan.
3.
Tujuan pembiayaan.
4.
Fungsi pembiayaan.
5.
kebijakan dan perencanaan
pembiayaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pembiayaan
Pembiayaan dalam istilah ekonomi lebih dikenal dengan nama kredit. Istilah
kredit, berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I believe, I
trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Istilah yang merupakan
pasangan kredit yakni utang (debt). Kredit dan utang merupakan
istilah-istilah untuk satu perbuatan ekonomi yang dilihat dari arah yang
berlawanan. Oleh karena itu tidak benar jika dikatakan bahwa kredit berguna
bagi perekonomian sebaliknya bahwa utang tidak berguna bagi perekonomian.
Kredit adalah penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor
atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan pada pihak lain (nasabah atau
pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada
pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam praktiknya kredit (pembiayaan)
adalah:
1.
Penyerahan nilai ekonomi
sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai
ekonomi yang sama dikemudian hari.
2.
Suatu tindakan atas dasar
perjanjian di mana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa
(prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan atas unsur waktu.
3.
Suatu hak, yang dengan hak
tersebut seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas
waktu tertentu dan atas perimbangan tertentu pula.
B.
Unsur Kredit
(Pembiayaan)
Kredit diberikan atas dasar kepercayaan sehingga pemberian kredit adalah
pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar
diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan
syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas,
unsur-unsur dalam kredit tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Adanya dua pihak, yaitu
pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang
saling menguntungkan.
2.
Adanya kepercayaan pemberi
kredit kepada penerima kredit yang di dasarkan atas credit rating
penerima kredit.
3.
Adanya persetujuan, berupa
kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari
penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa
janji lisan, tertulis (akad kredit) atau berupa instrumen (credit instrument).
4.
Adanya penyerahan barang,
jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5.
Adanya unsur waktu, (time
element). Unsur waktu merupakan unsure essensial kredit. Kredit
dapat ada karena unsur waktu, baik dilihat dari pemberi kredit maupun dilihat
dari penerima kredit. Misalnya, penabung memberi kreditsekarang untuk konsumsi
lebih besar di masa yang akan datang. Produsen memerlukan kredit karena adanya
jarak waktu antara produksi dan konsumsi.
6.
Adanya unsur risiko (degree
of risk) baik di pihak pemberi kredit maupun di pihak penerima kredit.
Risiko di pihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default),
baik karena kegagalan usaha (pinjaman komersial) atau ketidak mampuan bayar
(pinjaman konsumen) atau karena ketersediaan membayar. Risiko di pihak nasabah
adalah kecurangan dari pihak kreditor, antara lain berupa pemberian kredit
untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7.
Adanya unsur bunga sebagai
kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit, bunga
tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya modal (cost of capital),
biaya umum (overhead cost), risk premium dan sebagainya. Jika credit
rating penerima kredit tinggi, risk premium dapat dikurangi dengan safety
discount.
C.
Tujuan Kredit
(Pembiayaan)
Pembahasan tujuan kredit mencakup lingkup yang luas. Pada dasarnya terdapat
dua fungsi yang saling berkaitan dari kredit, yaitu sebagai berikut :
1.
Profitability, yaitu
tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diraih dari bunga
yang harus dibayar nasabah. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan kredit
kepada usaha-usaha nasabah yang diyakini mampu dan mau mengembalikan kredit
yang telah diterima. Dalam faktor kemampuan dan kemauan ini tersimpul unsur
keamanan (safety) dan sekaligus juga unsur keuntungan (profitability)
dari suatu kredit sehingga kedua unsur tersebut saling berkaitan. Dengan demikian,
keuntungan merupakan tujuan dari pemberi kredit yang terjelma dalam bentuk
bunga yang diterima.
2.
Safety, yaitu
keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin
sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan
yang berarti. Oleh karena itu, keamanan ini dimaksudkan agar prestasi yang
diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa itu betul-betul terjamin pengembaliannya
sehingga keuntungan (profitability) yang diharapkan dapat menjadi
kenyataan.
D.
Fungsi Kredit
(Pembiayaan)
Kredit mempunyai peranan yang snagat penting dalam perekonomian. Secara garis
besar, fungsi kredit di dalam perekonomian, perdagangan dan keuangan dapat
dikemukakan sebagai berikut :
1.
Kredit dapat meningkatkan utility,
(daya guna) dari modal / uang.
Para
penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, deposito ataupun
tabungan. Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh
bank. Para pengusaha menikmati kredit dari bank untuk memperluas / memperbesar
usahanya, baik untuk peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha
rehabilitasi ataupun usaha peningkatan produktivitas secara menyeluruh. Dengan
demikian dana yang mengendap di bank tidaklah diam dan disalurkan untuk
usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bermanfaat
bagi masyarakat.
2.
Kredit meningkatkan utility
(daya guna) suatu barang.
Produsen
dengan bantuan kredit bank dapat memproduksi bahan jadi sehingga utility
dari bahan tersebut meningkat. Produsen dengan bantuan kredit dapat memindahkan
barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang ke tempat yang lebih
bermanfaat. Seluruh barang yang dipindahkan dari suatu daerah ke daerah lain yang
kemanfaatan barang itu lebih terasa pada dasarnya meningkatkan utility
dari barang itu. Pemindahan barang tersebut tidak dapat di atasi oleh keuangan
pada distributor saja sehingga mereka memerlukan bantuan permodalan dari bank
berupa kredit.
3.
Kredit meningkatkan
peredaran dan lalu lintas uang.
Kredit
yang disalurkan melalui rekening-rekening koran, pengusaha menciptakan
pertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, giro, bilyet,
wesel, promes dan sebagainya melalui kredit. Peredaran uang kartal maupun giral
akan lebih berkembang karena kredit menciptakan suatu kegairahan berusaha
sehingga penggunaan uang akan bertambah, baik secara kualitatif apalagi secara
kuantitatif. Hal ini selaras dengan pengertian bank selaku money creator.
4.
Kredit menimbulkan
kegairahan berusaha masyarakat.
Manusia
adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi, yaitu selalu berusaha
memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu
meningkat, tetapi peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan
peningkatan kemampuan. Dengan demikian manusia selalu berusaha dengan segala
daya untuk memenuhi kekurangmampuannya yang berhubungan dengan bank untuk
memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya. Bantuan kredit dari
pengusaha inilah yang kemudian untuk memperbesar volume usaha dan
produktivitasnya.
5.
Kredit sebagai alat
stabilitasi ekonomi.
Dalam
keadaan ekonomi yang kurang sehat langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya
diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:
a.
Pengendalian inflasi
b.
Peningkatan ekspor
c.
Rehabilitasi sarana
d.
Pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
6.
Kredit sebagai jembatan
untuk peningkatan pendapatan nasional.
Pengusaha
yang memperoleh kredit tentu saja tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya.
Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara
kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan dalam struktur
permodalan, peningkatan akan berlangsung terus menerus. Dengan earnings
(pendapatan) yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus
bertambah. Apabila rata-rata pengusaha, pemilik tanah, pemilik modal dan buruh
/ karyawan mengalami peningkatan pendapatan, pendapatan negara via pajak akan
bertambah, penghasilan devisa bertambah dan pengguna devisa untuk urusan
konsumsi berkurang sehingga langsung atau tidak melalui kredit, pendapatan
nasional akan bertambah.
7.
Kredit sebagai alat
hubungan ekonomi internasional.
Bank
sebagai lembaga kredit tidak hanya bergerak di dalam negeri, tetapi juga di luar
negeri. Amerika Serikat yang telah sedemikian maju organisasi dan sistem
perbankannya ke seluruh pelosok dunia, demikian pula beberapa negara maju
lainnya. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antar
negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau
sedang membangun. Bantuan-bantuan tsb tercermin dalam bentuk bantuan kredit
dengan syarat-syarat ringan, yakni
buynga yang relatif murah dan jangka waktu pe nggunaan yang panjang. Melalui
bantuan kredit antarnegara yang istilahnya sering kali di dengar sebagai “G to
G” (Government to Government), hubungan antarnegara pemberi dan neagara penerima
kredit akan bertambah erat, terutama yang menyangkut hubungan perekonomian dan perdagangan. Lalu lintas pembayaran
internasional pada dasarnya ber4jalan lancar bila disertai kegiatan kredit yang
sifatnya internasional.
E.
Kebijakan Dan
Perencanaan Pembiayaan
1.
Kebijakan Pembiayaan
Faktor penting dalam kebijakan
kredit (pembiayaan):
a.
Bank harus memperhatikan asas-asas
perkreditan yang sehat
b.
Kebijakan perkreditan yang
jelas
c.
Kebijakan perkreditan
berperan sebagai panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan perkreditan bank
d.
Kebijakan perkreditan harus
berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bank indonesia
e.
Kebijakan perkreditan wajib
diteliti kembali apakah telahtercakup dan sesuai dengan pedoman
f.
Kebijakan perkreditan
menjadi acuan dalam pedoman pelaksanaan kredit
g.
Bank wajib menyampaikan
kebijakan kredit dan wajib mendaulatkan persetujuan deewan komisaris
h.
Bank indonesia memantau
mengawasi dan menilai pelaksanaan kebjiakan perkreditan bank tsb.
2.
Perencanaan Kredit
(Pembiayaan)
Perencanaan kredit meliputi kegiatan-kegiatan
tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program dari sektor ekonomi
mana yang akan di biayai.
Faktor penting dalam perencanaan
kredit :
a.
Kondisi dan ekonomi moneter
secara makro
b.
Kegiatan pasar modal dan
lembaga keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas pembiayaan
c.
Komposisi dan kemampuan
bank dalam menghimpun dana
d.
Strategi pemsaran produk
bank
e.
Kebijakan pembangunan
pemerintah
3.
Landasan Hukum
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$2 ÉAôyèø9$$Î/ 4
wur z>ù't ë=Ï?%x. br& |=çFõ3t $yJ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4
ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u wur ó§yö7t çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& w ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJã uqèd ö@Î=ôJãù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4
(#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh (
bÎ*sù öN©9 $tRqä3t Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4
wur z>ù't âä!#ypk¶9$# #sÎ) $tB (#qããß 4 wur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·Éó|¹ ÷rr& #·Î72 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºs äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤¶=Ï9 #oT÷r&ur wr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouÅÑ%tn $ygtRrãÏè? öNà6oY÷t/ }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ wr& $ydqç7çFõ3s? 3
(#ÿrßÎgô©r&ur #sÎ) óOçF÷èt$t6s? 4 wur §!$Òã Ò=Ï?%x. wur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3
(#qà)¨?$#ur ©!$# (
ãNà6ßJÏk=yèãur ª!$# 3
ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOÎ=tæ ÇËÑËÈ
282. Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.
[179]
Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan
sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Perwataatmadja,
A. Karnaen. 2011. Bank Syariah. Jakarta. Celestial Publishing.
Veitzhal, Andrian
Permata, B. ACCT., M.B.A. dan Prof. H. Rivai, Veitzhal, DR. M.B.A. Credit
Management Hand Book. Jakarta. Rajawali Pers.
0 comments:
Post a Comment