Friday, May 23, 2014

Tips Agar Disayang Mertua

Bottom of Form
Pernikahan tidak hanya melibatkan relasi suami dan istri an sich. Lebih dari itu, pernikahan juga melibatkan dua keluarga besar. Bagi sebagian pasangan, hubungan antara menantu dengan mertua sering kali menjadi pemicu timbulnya konflik kehidupan rumah tangga. Dan biasanya, pertikaian itu terjadi antara pihak istri dan mertuanya.
Dengan demikian, diperlukan berbagai tindakan teknis yang membantu Anda untuk menjalani relasi harmonis dengan orangtua suami alias mertua. Dalam bukunya berjudul “Kaifa Tushbihina Zaujatan Rumansiyyah,” Wafaa‘ Muhammad menuliskan beberapa pesan yang bisa membuat keluarga suami sayang kepada Anda. Di antaranya:
1. Hormatilah orangtua suami, bicaralah dengan lembut dan penuh cinta. Perlakukanlah orangtua suami Anda seperti ibu dan ayah Anda sendiri. Pun demikian, perlakukanlah saudara-saudara suami selayaknya saudara-saudara Anda.
2. Ciumlah pipi ayah dan ibu suami, setiap kali Anda ‘sungkem’ kepada mereka berdua. Kemudian tanyakan dengan antusias keadaan mereka.
3. Biasakanlah untuk memberi hadiah kepada mereka berdua. Bawalah bingkisan makanan atau bingkisan lainnya setiap kali Anda datang ke rumah mertua Anda. Ini mengingat, hadiah memiliki dampak yang hebat secara psikologis. Tak heran jika Rasulullah SAW bersabda, “Saling memberi hadiahlah, pastinya kalian saling mencintai.”
4. Ketika sedang berkumpul bersama, berilah tempat terbaik untuk mertua Anda, tersenyumlah dan buatlah mereka merasakan senyaman mungkin.
5. Berikanlah motivasi suami Anda untuk berbakti, memuliakan, dan membahagiakan orangtuanya. Dan ingatkan hak-hak ibunya atas dirinya.
6. Jika Anda dan suami berencana untuk bepergian, ada baiknya Anda menawarkan suami Anda untuk mengajak orangtuanya. Tentunya, ajaklah sesekali saja, bukan terus-menerus.
7. Beri jaminan kepada suami bahwa Anda tidak akan marah jika dia menyanjung ayah dan ibunya di hadapan Anda, atau jika dia mendahulukan sesuatu untuk mereka berdua daripada Anda.
8. Undanglah ayah dan ibu mertua untuk datang ke rumah Anda, sehingga akan tercipta kebersamaan dan kedekatan antara Anda dengan mereka.
9. Jika ayah dan ibu mertua Anda telah lanjut usia, Anda harus membantu memelihara dan merawat keduanya.
10. Jadikanlah sikap mudah memaafkan dan lapang dada sebagai brand Anda, dan jangan mencari-cari dosa atau kesalahan ayah dan ibu mertua.
11. Sering-seringlah telepon kepada mereka jika tidak bertemu, tanyakanlah keadaan mereka selama kamu tidak mengunjungi mereka.
12. Lakukan kegiatan bersama. Misalnya makan malam bersama di luar, berkebun, atau apa saja, sehingga muncul kedekatan dan rasa saling memerlukan. Jika rasa saling memerlukan sudah dimiliki, maka akan timbul rasa saling menghormati. Apalagi jika menantu dan mertua memiliki hobi yang sama. Yang penting adalah sikap bisa menerima kekurangan dan kelebihan salah satu pihak.
13. Jika mertua curhat, dengarkanlah semua keluhan dan ceritanya, karena kisah perjalanan hidup mereka akan berguna nantinya buat kamu saat usia kamu seusia dengannya.
14. Jika Anda tidak cocok dengan pendapat atau cerita mertua, janganlah sesekali Anda sesekali memotong atau menyela omongan mertua sebelum mereka selesai bercerita.
Selain menganggap mertua sebagai orangtua sendiri, cobalah untuk menganggapnya sebagai teman. Dengan menganggapnya sebagai teman, akan lebih mudah bagi kita untuk mendekatinya dan sebaliknya.
Demikianlah, jika Anda bisa melakoni semua tips-tips teknis di atas, maka kecintaan ayah dan mertua kepada Anda akan bertambah. Jika demikian, tentunya kecintaan suami kepada Anda pun semakin bertambah pula. Dan bahkan ayah serta ibu mertua bisa menjadi sahabat yang mengasyikkan dan sangat membantu kehidupan rumah tangga.
Namun apabila orangtua suami dan keluarganya berlaku tidak baik kepada Anda, maka bersabarlah dan doakan mereka agar mendapatkan petunjuk. Insya Allah mereka akan berubah jika melihat akhlak mulia dan karakter baik pada diri Anda.


All About Pernikahan Dini

PERNIKAHAN usia dini di bawah 15 tahun, menyimpan risiko cukup tinggi bagi
kesehatan perempuan, terutama pada saat hamil dan melahirkan. Dokter spesialis
kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Balikpapan Husada (RSBH) dr Ahmad
Yasa, SpOG mengatakan, perempuan yang menikah di usia dini memiliki banyak risiko,
sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid.

“Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak
pada kandungan dan kebidanannya,” ujarnya.
Disebutkan, penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini,
antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Kenapa kedua penyakit ini
paling berisiko diderita wanita yang menikah di usia dini? Secara medis, lelaki yang
akrab dipanggil Yasa ini menjelaskan, menikah di usia tersebut dapat mengubah sel
normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas yang akhirnya dapat
menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.

Hal ini dikarenakan, adanya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa. Padahal,
pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak berakhir pada usia 19 tahun. “Berdasarkan
beberapa penelitian yang pernah dilakukan, rata-rata penderita infeksi kandungan dan
kanker mulut rahim adalah wanita yang menikah di usia dini alias di bawah usia 19 atau
16 tahun,” paparnya.

Untuk risiko kebidanan, dia menjelaskan, hamil di bawah usia 19 tahun, bisa berisiko
pada kematian, selain kehamilan di usia 35 tahun ke atas. Risiko lain, lanjutnya, hamil di
usia muda juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil
prematur di masa kehamilan.

“Risiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanitayang melahirkan di usia dini. Salah satunya penyebab keracunan kehamilan ini adalahtekanan darah tinggi atau hipertensi,” ujarnya.
Dikatakan Yasa, anatomi tubuh wanita yang berusia di bawah 16 atau 19 tahun masih
dalam pertumbuhan, termasuk juga pinggul dan rahimnya. Jadi kalau hamil dan
melahirkan akan berisiko lahir susah hingga kematian.

Sementara Irwansyah Dani, dokter umum sekaligus konsultan kecantikan dan kesehatan
wanita di Samarinda menjelaskan, usia di bawah 15 tahun masuk dalam tahap
pertumbuhan. Termasuk pada perut dan rahim anak perempuan. “Sehingga jika di usia
muda itu hamil dan melahirkan, risiko kematiannya sangat besar. Sebab, tubuhnya tidak
akan kuat menahan sakit,” sebutnya.

Risiko lain katanya, dari sisi psikologis. Secara mental atau emosional, anak seusia itu
masih ingin menikmati kebebasan. Entah itu bersekolah, bermain, atau melakukan hal-hal
lain yang biasa dilakukan oleh anak-anak atau remaja pada umumnya.

"Dengan demikian, dilihat dari segi apapun, anak banyak dirugikan. Maka itu, orangtua
wajib berpikir masak-masak jika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur,"
ujarnya.

Dia bahkan mengatakan, pernikahan dini bisa dikategorikan kekerasan psikis dan seks. Sianak akan mengalami trauma ketika melakukan hubungan seks pertama kali. “Itu karenaemosinya yang masih labil,” tutur Irwan.
Ia juga menambahkan, masih tingginya kasus kematian ibu dan anak di Indonesia
sebaiknya menjadi perhatian para orangtua. Jika belum siap secara fisik maupun mental
untuk menikah tambahnya, sebaiknya jangan dulu menikah.

"Lebih baik menikah saat usia sudah benar-benar matang, fisik dan mental sudah siap.Kalau nikah di usia anak-anak atau remaja, banyak risiko dan efek jangka panjangnyayang sangat tidak baik bagi anak itu sendiri," pungkasnya.
Bagaimana pengalaman mereka yang menikah di usia dini? Anayanti, warga Jl. DI.
Pandjaitan Samarinda, menikah saat berusia 14 tahun. Dia mengakui saat melahirkan, ia
harus berjuang mati-matian.

“Waktu hamil muda, dokter sudah mengingatkan, kandungan saya tak kuat. Bahkan bisa
melahirkan bayi prematur. Dokter juga bilang, pada waktu melahirkan nanti, rasanya
sakit sekali. Ternyata benar. Bisa dibilang, air mata saya kering karena menahan sakit
sewaktu melahirkan. Tapi untungnya saya dan bayi saya selamat. Padahal, dokter sempat
bilang pada suami saya nadi saya lemah sekali,” katanya.

H. Kesimpulan
Sungguh melihat dari manfaat dan keampuhan nikah dini dalam menanggulangi dampakglobalisasi maka marilah kiat membuka mata kita untuk melihat nikah dini dengan lebihpositif.

Menjaga para remaja agar tidak tenggelam dalam keburukan adalah suatu hal yang tidak
bisa kita tunda, maka membudayakan nikah dini adalah salah satu altelnatifnya. Akan
tetapi tetap perlu adanya bimbingan orang tua agar efek buruknya dapat diminialisir

Uang sebagai Flow Concept dan Public Goods

1. Uang sebagai Flow Concept
Dalam Islam uang adalah flow concept dan capital adalah stock concept. Semakin cepat perputaran uang akan semakin baik. Misalnya seperti contoh pada aliran air masuk dan air keluar. Sewaktu air mengalir, disebut sebagai uang, sedangkan apabila air tersebut mengendap, maka disebut sebagai capital. Wadah tempat mengendapnya di sebut private goods. Uang seperti air, apabila uang dialirkan, maka uang tersebut akan bersih dan sehat (bagi ekonomi). Apabila uang diendapkan dalam suatu tempat (menimbun uang), maka air tersebut akan keruh/kotor. Saving harus di investasikan ke sektor riil. Apabila tidak, maka savingbukan saja tidak mendapat return, tapi juga dikenakan zakat.
2. Uang sebagai Public Goods

Ciri dari public goods adala barang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat tanpa menghalangi orang lain untuk menggunakannya. Begitu pula dengan uang, sebagai public goods, uang dimanfaatkan lebih banyak oleh masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan karena simpanan mereka di bank, tetapi karena asset mereka seperti rumah, mobil, saham dan lain-lain. Yang digunakan di sektor produksi, sehingga memberi peluang yang labih besar kepada orang tersebut untuk memperoleh lebih banyak uang. Jadi semakin tinggi tingkat produksi, akan semakin besar kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari public goods (uang) tersebut. Oleh karena itu, penimbunan (hoarding) dilarang karena menghalangi yang lain untuk menggunakan public goods tersebut. Jadi, jika dan hanya jika private goods di manfaatkan pada sektor produksi, maka kita akan memperoleh keuntungan.

Uang dalam Ekonomi Makro


Ahmad Hasan menjelaskan bahwa dalam islam tidak ada yang di sebut dengan uang (nuqud). Adapun istilah fulus (uang tembaga), istilah itu hanya digunakan sebagai alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah.
1.Uang sebagai Ukuran Harga.
Ini merupakan fungsi uang yang terpenting. Uang adalah satuan nilai atau standar ukuran harga dalam transaksi barang dan jasa. Ini berarti uang berperan menghargai secara aktual barang dan jasa. Dengan adanya uang sebagai satuan nilai memudahkan terlaksanakanya transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Al-Ghazali berpendapat uang adalah ibarat cermin. Dalam arti uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan harga benda yang ada dihadapannya.
Dengan demikian uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri karena uang tidak mempunyai harga tapi ia sebagai alat untuk menghargai semua barang. Fungsi uang menurut Ibn Taimiyah adalah sebagai alat ukur nilai dan sebagai alat pertukaran[3]. Secara khusus Ibn Taimiyah menyatakan uang itu sebagai atsman(harga) yakni alat ukur dari nilai suatu benda. Melalui uang sejumlah benda dapat diketahui nilainya. Uang bukan ditujukan untuk dirinya sendiri.
Fungsi uang secara esensial adalah untuk mengukur nilai benda atau dibayar sebagai alat tukar benda lain. Pemikiran Ibn Taimiyah tentang uang ini meski agak simpel namun sangat penting dan mengemuka. Karena pemikirannya ini berlaku dan dimunculkan lagi setelah dua setengah abad kemudian oleh para pakar ekonomi modern seperi Gresham (1519-1579) yang tekenal dengan Hukum Greshamnya.
Nilai suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu dengan menunjukkan jumlah uang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut. Misalnya harga sepatu adalah Rp. 50.000,- , sedangkan harga baju adalah Rp. 25.000,-. Disinilah pentingnya nilai harga yang berlaku untuk mengukur nilai barang harus bersifat spesifik dan akurat, tidak naik dan tidak turun dalam waktu seketika dan tidak berubah-ubah dalam waktu seketika. Seperti yang ditegaskan Ahmad Hasan bahwa uang sebagai standar nilai harus memiliki kekuatan dan daya beli yang bersifat tetap agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
1.      Uang sebagai Media Transaksi
Uang adalah alat tukar menukar yang digunakan setiap individu untuk transaksi barang dan jasa. Misal seseorang yang memiliki beras untuk dapat memenuhi kebutuhannya terhadap lauk pauk maka ia cukup menjual berasnya dengan menerima uang sebagai gantinya, kemudian ia dapat membeli lauk pauk yang ia butuhkan. Begitulah fungsi uang sebagai media dalam setiap transaksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
Kondisi ini jelas berbeda dengan system barter tempo dulu, jika orang yang memiliki beras menginginkan lauk pauk maka ia harus mencari orang yang mememiliki lauk pauk yang membutuhkan beras. Jelas ini system yang sangat rumit. Fungsi uang sebagai media pertukaran dalam setiap kegiatan ekonomi dalam kehidupan modern ini menjadi sangat penting. Karena seseorang tidak dapat memproduksi setiap barang kebutuhan hariannya, karena keahlian manusia itu berbeda-beda, disinilah uang memegang peranan yang sangat penting agar manusia itu dapat memenuhi kebutuhan dengan mudah. Uang menjadi media transaksi yang sah yang harus di terima oleh siapa pun bila ia ditetapkan oleh Negara.

Inilah perbedaan uang dengan media teransaksi lain seperti check. Umar bin Khattab r.a berkata “ Saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang berkata kalo begitu unta akan punah maka aku batalkan keinginan tersebut”.

Uang Media Menyimpan Nilai

Uang sebagai store of value berarti uang adalah cara mengubah daya beli dari masa kini ke masa depan. Uang sebagai penyimpan nilai dimaksudkan bahwa orang yang mendapatkan uang kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang ia butuhkan pada waktu yang ia inginkan, atau ia simpan untuk hal-hal yang tak terduga seperti sakit mendadak atau menghadapi kerugian yang tak terduga. Hal ini disebabkan karena motiv yang mempengaruhi seseorang untuk mendapatkan uang disamping untuk transaksi juga untuk berjaga-jaga dari kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kondisi di atas.
Dikalangan ekonom muslim terjadi perbedaan pendapat terhadap fungsi uang sebagai alat penyimpan nilai ini. Mahmud Abu Su’ud seperti yang dikutip Ahmad Hasan, berpendapat bahwa uang sebagai penyimpan nilai adalah ilusi yang batil. Karena uang tidak bisa dianggap sebagai komoditas layaknya barang-barang pada umumnya. Uang sama sekali tidak mengandung nilai pada bendanya. Uang sebagai alat tukar beredar untuk proses tukar-menukar.
Pendapat Abu Su’ud ini agaknya sejalan dengan apa yang diungkarkan oleh al-Ghazali bahwa uang itu ibarat cermin yang hanya dapat menilai sesuatu yang ada di depannya namun tidak dapat menilai dirinya sendiri. Pendapat Abu Su’ud yang meniadakan fungsi uang sebagai penyimpan nilai disatu sisi mendapat dukungan dari Adnan al-Turkiman yang mengkhawatirkan jika uang berfungsi sebagai penyimpan nilai akan terjadi penimbunan uang karena sifat alamiah uang yang tahan lama menungkinkan menyimpannya dalam waktu yang lama dan menahan peredarannya. Namun disisi lain Adnan al-Turkiman membantah pendapat Abu Su’ud yang meniadakan fungsi uang sebagai penyimpan nilai yang ditujukan untuk digunakan dalam proses transaksi dagang pada masa yang akan datang. Monzer Kahf memberikan tanggapan terhadap pendapat Abu Su’ud yang meniadakan fungsi uang sebagai penyimpan kekayaan ini, sebenarnya pelaku ekonomi memungkinkan memilih waktu yang sesuai untuk melakukan transaksinya.
Misalnya sesorang yang memiliki kurma membutuhkan apel di waktu lusa, maka ia dapat saja menjual kurmanya hari ini kemudian pulang dan menyimpan uangnya terlebih dahulu, lusa baru ia membeli apel sesuai dengan waktu ia membutuhkannya. Muhamad Zaki Syafi’i dalam menyikapi hal ini, mencoba membedakan antara menyimpan uang dengan menumpuk uang. Menurutnya menyimpan uang (menabung) dianjurkan. Setiap apa yang lebih dari kebutuhan setelah menunaikan hak Allah adalah tabungan (saving). Sedangkan menimbun uang berarti mencegah untuk melaksanakan kewajiban (hak Allah).
Menurut teori ekonomi Islam, motiv yang mempengaruhi manusia untuk mendapatkan dan memiliki uang adalah untuk transaksi (money demand for transaction) dan motiv berjaga-jaga (money demand for precautionary). Kenyataanya secara ril, seseorang perlu menyimpan uangnya untuk menghadapi hal-hal yang tak terduga, baik disimpan di rumah untuk menghadapi kebutuhan jangka pendek maupun ditabung di bank, atau diinvestasikan dalam bentuk saham. Jika seseorang menyimpan uangnya di bank, secara bisnis, uang akan selalu bergulir dan beredar dalam perekonomian.
Jadi kekhawatiran Abu Su’ud dan Adnan Al-Turkiman, untuk perekonomian modern sekarang tidak beralasan. Karena zaman sekarang inflasi selalu terjadi dari tahun ke tahun dalam tingkat yang berbeda. Jika seseorang menyimpan uangnya dengan cara menumpuknya di rumah dalam jangka waktu yang lama, jelas tindakan itu merugikan dirinya sendiri karena nilai mata uang selalu mengalami penurunan nilai dari tahun ke tahun karena pengaruh inflasi. Dalam Ekonomi Islam, motiv yang mempengaruhi seseorang memiliki uang yang dibenarkan hanya untuk transaksi (money demand for transaction) dan berjaga-jaga (money demand for precautionary).
Dalam Islam, seseorang memiliki uang karena motiv spekulasi dilarang karena uang menurut Islam hanya sebagai alat tukar menukar dan sebagai standar nilai. Sehingga al-Ghazali berpendapat perdagangan uang dengan uang terlarang karena akan memenjarakan fungsi uang sebagai alat pertukaran, jika suatu uang dapat membeli atau dibeli dengan uang lain, maka uang berarti tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar tapi sebagai komoditi, padahal itu dilarang dalam Islam. Berpijak dari teorinya tentang fungsi uang sebagai alat tukar, Ibn Tamiyah pun sangat menentang perdagangan uang, karena tindakan ini menurutnya akan menghilangkan fungsi uang itu sendiri. Perdagangan mata uang berarti membuka pintu kezaliman seluas-luasnya bagi penduduk. Namun ia membolehkan akan pertukaran uang (valas), dengan syarat dalam transaksi ini ada taqabul (pergerakan atau serah terima) uang yang dipertukarkan dan tidak ada hulul (penundaan) pembayaran.
Uang dalam Ekonomi Islam adalah sesuatu yang bersifat flow consept bukan stock concept. Uang harus selalu mengalir, beredar di kalangan masyarakat dalam kehidupan ekonomi karena uang itu adalah public goods, tidak mengendap menjadi milik pribadi dalam bentuk private goods. Teori ekonomi Islam ini agaknya sejalan dengan teori Irving Fisher bahwa mengemukan semakin cepat perputaran uang ( V↑) maka semakin besar income yang diperoleh. Untuk itu Islam menolak pandapat yang menyatakan uang bersifat stock consept yang menyatakan uang adalah salah cara untuk menyimpan harta kekayaan (store of wealth).
Kekayaan atau capital adalah private goods atau benda-benda milik pribadi yang hanya beredar pada individu tertentu saja. Sedangkan uang adalah public goods benda-benda yang dimiliki oleh semua orang dan harus beredar pada semua orang. Dalam hal ini al-Ghazali sangat mengecam tindakan seseorang yang menimbun uang karena tindakan itu berarti menarik uang dari peredaran.
Dalam teori moneter penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang yang jelas akan memperkecil terjadinya transaksi dan berakibat pada lesunya perekonomian. Islam sebetulnya mendorong investasi, bukan menimbun uang. Dalam keadaan harga–harga barang stabil, menyimpan kekayaan dalam bentuk uang lebih menguntungkan dari pada menyimpannya dalam bentuk barang. Yakni disimpan di bank. Namun dalam realitasnya harga-harga selalu mengalami kenaikan yang pesat, nilai uang terus mengalami kemerosotan. Maka kekayaan yang berupa uang akan mengalami penurunan nilai kalau dibandingkan dengan kekayaan yang berbentuk barang.
Dalam keadaan seperti ini berarti uang bukanlah alat penyimpan kekayaan yang baik. Dengan demikian menjadikan fungsi uang sebagai alat menyimpan nilai tidak tepat. Dalam menghadapi kondisi ini maka menyimpan kekayaan lebih tepat dalam bentuk saham, atau obligasi ataupun dalam bentuk rumah. Seperti yang ditegaskan Muhamad Usman Syabir, meyimpan kekayaan dalam bentuk uang tidaklah menguntungkan, karena uang selalu mengalami penurunan nilai. Dalam keadaan seperti ini lebih baik menyimpan kekayaan dalam bentuk saham ataupun benda berharga lainnya seperti rumah. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, menimbun uang itu diharamkan, dikarenakan dampaknya terhadap harga, lalu daya beli bagi uang[7].
1.Perubahan Fungsi Uang
Menurut sistem ekonomi kapitalis, uang selain sebagai alat tukar ia juga adalah komoditas yang bisa diperdagangkan, sementara ekonomi Islam tidak mengakui fungsi yang satu ini. Sistem kapitalis mengenal adanya tiga fungsi uang;
1.      Medium of Exchange
2.      Unit of Account
3.      Store of Value
Sedangkan dalam ekonomi Islam, hanya dikenal adanya 2 fungsi :
1.      Medium of Exchange (for transaction)
2.      Unit of Account
Dalam Islam, fungsi pertama ini jelas bahwa uang hanya berfungsi sebagai medium of exchange. Uang menjadi media untuk merubah barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain, sehingga Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Islam dan Konvensional, sebagaimana kita lihat di atas adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan.
Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena Rumus time value of money :
FV=PV(1+i)n
Sebenarnya mengambil/mengadopsi dari teori pertumbuhan populasi, dan tidak ada dalam ilmu finance. Rumus pertumbuhan populasi adalah sebagai berikut :

Pt=Po(1+g)t
Jadi future value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-t, present value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan populasi.