Ahmad Hasan menjelaskan bahwa dalam islam
tidak ada yang di sebut dengan uang (nuqud). Adapun istilah fulus (uang
tembaga), istilah itu hanya digunakan sebagai alat tukar tambahan yang
digunakan untuk membeli barang-barang murah.
1.Uang sebagai Ukuran
Harga.
Ini merupakan fungsi uang yang terpenting.
Uang adalah satuan nilai atau standar ukuran harga dalam transaksi barang dan
jasa. Ini berarti uang berperan menghargai secara aktual barang dan jasa.
Dengan adanya uang sebagai satuan nilai memudahkan terlaksanakanya transaksi
dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Al-Ghazali berpendapat uang adalah ibarat
cermin. Dalam arti uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan
harga benda yang ada dihadapannya.
Dengan demikian uang tidak dibutuhkan untuk
uang itu sendiri karena uang tidak mempunyai harga tapi ia sebagai alat untuk
menghargai semua barang. Fungsi uang menurut Ibn Taimiyah adalah sebagai alat
ukur nilai dan sebagai alat pertukaran[3]. Secara khusus Ibn
Taimiyah menyatakan uang itu sebagai atsman(harga) yakni alat ukur
dari nilai suatu benda. Melalui uang sejumlah benda dapat diketahui nilainya.
Uang bukan ditujukan untuk dirinya sendiri.
Fungsi uang secara esensial adalah untuk mengukur nilai benda
atau dibayar sebagai alat tukar benda lain. Pemikiran Ibn Taimiyah tentang uang
ini meski agak simpel namun sangat penting dan mengemuka. Karena pemikirannya
ini berlaku dan dimunculkan lagi setelah dua setengah abad kemudian oleh para
pakar ekonomi modern seperi Gresham (1519-1579) yang tekenal dengan Hukum
Greshamnya.
Nilai suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu dengan
menunjukkan jumlah uang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut. Misalnya
harga sepatu adalah Rp. 50.000,- , sedangkan harga baju adalah Rp. 25.000,-.
Disinilah pentingnya nilai harga yang berlaku untuk mengukur nilai barang harus
bersifat spesifik dan akurat, tidak naik dan tidak turun dalam waktu seketika
dan tidak berubah-ubah dalam waktu seketika. Seperti yang ditegaskan Ahmad
Hasan bahwa uang sebagai standar nilai harus memiliki kekuatan dan daya beli
yang bersifat tetap agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
1. Uang
sebagai Media Transaksi
Uang adalah alat tukar menukar yang digunakan setiap individu
untuk transaksi barang dan jasa. Misal seseorang yang memiliki beras untuk
dapat memenuhi kebutuhannya terhadap lauk pauk maka ia cukup menjual berasnya
dengan menerima uang sebagai gantinya, kemudian ia dapat membeli lauk pauk yang
ia butuhkan. Begitulah fungsi uang sebagai media dalam setiap transaksi dalam
rangka pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
Kondisi ini jelas berbeda dengan system barter tempo dulu, jika
orang yang memiliki beras menginginkan lauk pauk maka ia harus mencari orang
yang mememiliki lauk pauk yang membutuhkan beras. Jelas ini system yang sangat
rumit. Fungsi uang sebagai media pertukaran dalam setiap kegiatan ekonomi dalam
kehidupan modern ini menjadi sangat penting. Karena seseorang tidak dapat
memproduksi setiap barang kebutuhan hariannya, karena keahlian manusia itu
berbeda-beda, disinilah uang memegang peranan yang sangat penting agar manusia
itu dapat memenuhi kebutuhan dengan mudah. Uang menjadi media transaksi yang
sah yang harus di terima oleh siapa pun bila ia ditetapkan oleh Negara.
Inilah perbedaan uang dengan media teransaksi
lain seperti check. Umar bin Khattab
r.a berkata “ Saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang berkata
kalo begitu unta akan punah maka aku batalkan keinginan tersebut”.
0 comments:
Post a Comment