BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dengan pesatnya
perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain ditandai dengan banyaknya
bank-bank yang bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap
bank-bank tersebut. Dalam hal ini bank Indonesia sebagai bank sentral
memerlukan suatu kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan
keuangan serta kegiatan usaha masing-masing bank. Oleh karena itu, secara
berkala bank Indonesia mengadakan suatu standar pengawasan dengan melakukan
penilaian terhadap tingkat kesehatan suatu bank berdasarkan informasi antara
lain dari laporan-laporan seperti neraca beserta rekening administrative,
daftar rincian surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan, daftar rincian
kredit yang diberikan, daftar rincian penyertaan, daftar rincian laba/rugi dan
lain-lain yang secara rutin harus dilaporkan kepada bank Indonesia.
Penurunan
tingkat kesehatan bank secara terus-menerus dapat menyebabkan terjadinya financial
distress yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan mendekati
kebangkrutan. Financial distress pada bank apabila tidak segera
diselesaikan akan berdampak besar pada bank tersebut dengan hilangnya
kepercayaan dari nasabah. Tingkat kesehatan bank merupakan salah satu faktor
penting yang menunjukkan efektifitas dan efisiensi perbankan dalam rangka mencapai
tujuannya.
B.
RUMUSAN MAKALAH
1.
Bagaimana
penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah?
2.
Bagaimana
sistem penilaian tingkat kesehatan bank?
3.
Bagaimana
menilai tingkat kesehatan bank
berdasarkan ketentuan bank Indonesia?
C.
TUJUAN MAKALAH
Berdasarkan latar belakang dan juga perumusan masalah di atas, maka
tujuan makalah ini adalah untuk memahami:
1.
Penilaian
tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah
2.
Sistem
penilaian tingkat kesehatan bank
3.
Menilai tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan bank
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Menurut Hermawan Darmawi (2011) Kesehatan Bank merupakan kepentingan
semua pihak yang terkait, baik pemilik, manajemen, masyarakat pengguna jasa
bank dan pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan
perbankan, karena kegagalan dalam industri perbankan akan berdampak buruk
terhadap perekonomian Indonesia. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian
terhadap faktor faktor sebagai berikut:
a. Permodalan (Capital)
b. Kualitas Aset (Asset Quality)
c. Manajemen (Management)
d. Rentabilitas (Earnings)
e. Likuiditas (Liquidity)
f. Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Risk
Market)
Tingkat kepercayaan masyarakat
Indonesia untuk menggunakan bank syariah masih terbilang rendah, saat ini
masyarakat lebih banyak menggunakan bank konvensional. Maka selain perlunya
peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan bank syariah, diperlukan
pula penilaian tingkat kesehatan bank syariah agar masyarakat mengetahui
kinerja suatu bank syariah.
Bank yang sehat adalah bank yang
mampu menjalankan usahanya dengan lancar, sanggup memenuhi kewajibannya dan
menjamin dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank tersebut aman serta
mampu mengembangkan sumber daya yang sudah dipercayakan pemilik pada manajemen.
Menurut Hermawan Darmawi (2011)
hasil penilaian kondisi bank dapat digunakan sebagai sarana untuk menetapkan
strategi usaha di masa mendatang oleh bank, sedangkan bagi Bank Indonesia dapat
digunakan sebagai sarana penetapan kebijakan dan implementasi pengawasan
perbankan. Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan
dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential
banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk
menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya peraturan tentang
kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga
tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Bank yang
beroperasi dan berhubungan dengan masyarakat diharapkan hanya bank yang
benar-benar sehat.
Aturan tentang kesehatan bank yang
diterapkan oleh Bank Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai
dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana (Totok Budi
Satoso dan Sigit Triandaru, 2009:52).
B.
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Menurut Veithzal Rivai dan Arviyan
Arifin (2010) perkembangan metodologi penilaian kondisi bank bersifat dinamis,
sehingga system penilaian tingkat kesehatan bank juga harus disesuaikan dengan
kondisi yang senantiasa berubah agar lebih mencerminkan kondisi bank yang sesungguhnya
baik pada saat ini maupun pada masa mendatang. Penilaian kondisi bank meliputi
penyempurnaan pendekatan penilaian kuantitatif dan kualitatif serta penambahan
penilaian faktor bilamana
diperlukan.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
No. 9/1/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah, Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kuantitatif dan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja
suatu bank atau UUS melalui:
a. Penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif terhadap
faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas
terhadap risiko pasar.
b. Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.
C.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang
terdiri dari:
a. Permodalan
(Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap kecukupan pemenuhan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui rasio ini akan diketahui kemampuan menyanggah aktiva bank terutama
kredit yang disalurkan dengan sejumlah modal bank (Abdullah, 2003:60).
Predikat kesehatan bank dari segi CAR ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 1.
Matriks Kriteria Peringkat Komponen Permodalan
Rasio
|
Peringkat
|
CAR ≥ 12%
|
1
|
9% ≤ CAR <
12%
|
2
|
8% ≤ CAR <
9%
|
3
|
6% < CAR
< 8%
|
4
|
CAR ≤ 6%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
b. Kualitas
Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor aset bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif
yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat
kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP). Rasio
Kualitas Aktiva Produktif merupakan rasio yang mengukur kemampuan kualitas
aktiva produktif yang dimiliki bank untuk menutup aktiva produktif yang
diklasifikasikan berupa kredit yang diberikan oleh bank. Rasio ini mengindikasikan
bahwa semakin besar rasio ini menunjukkan semakin menurun kualitas aktiva
produktif (Taswan, 2010:167).
Predikat kesehatan bank dari segi KAP(1) ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 2 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(1)
Rasio
|
Peringkat
|
KAP1
≤ 2
|
1
|
2 < KAP1 ≤
3%
|
2
|
3% < KAP1 ≤
6%
|
3
|
6 < KAP1 ≤
9%
|
4
|
KAP1 >
9%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio pemenuhan PPAP merupakan rasio yang
mengukur kepatuhan bank dalam membentuk PPAP untuk meminimalkan risiko akibat
adanya aktiva produktif yang berpotensi menimbulkan kerugian (Taswan,
2010:167).
Predikat kesehatan bank dari segi KAP(2) ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 3 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(2)
Rasio
|
Peringkat
|
KAP ≥ 110%
|
1
|
105% ≤ KAP2 <
110%
|
2
|
100% ≤ KAP2 <
105%
|
3
|
95% ≤ KAP2 <
100%
|
4
|
KAP2 <
95%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
c. Manajemen
(Management)
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan
tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit
Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank
yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada
akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba.Net Profit
Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba
bersih dengan Operating Income atau laba usaha.
Predikat kesehatan bank dari segi NPM ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 4 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NPM
Rasio
|
Peringkat
|
NPM ≥ 100%
|
1
|
81% ≤ NPM
< 100%
|
2
|
66% ≤ NPM
< 81%
|
3
|
51% ≤ NPM
< 66%
|
4
|
NPM < 51%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
d. Profitabilitas
(Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor profitabilitas bank antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net
Interest Margin (NIM) atau Net Operating Margin (NOM),
dan Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
ROA digunakan untuk mengukur kemampuan
manajemen bank dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang
dimiliki (Dendawijaya, 2009:118).
Predikat kesehatan bank dari segi ROA
ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 5 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROA
Rasio
|
Peringkat
|
ROA > 1,5%
|
1
|
1,25% <
ROA ≤ 1,5%
|
2
|
0,5% < ROA
≤ 1,25%
|
3
|
0 < ROA ≤
0,5%
|
4
|
ROA ≤ 0%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
ROE mengindikasikan kemampuan bank dalam
menghasilkan laba dengan menggunakan ekuitasnya. Kenaikan dalam rasio ini
berarti terjadi kenaikan laba bersih dari bank yang bersangkutan dan
selanjutnya kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga saham bank
(Dendawijaya, 2009:119)
Predikat kesehatan bank dari segi ROE
ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 6 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROE
Rasio
|
Peringkat
|
ROE > 15%
|
1
|
12,5% <
ROE ≤ 15%
|
2
|
5% < ROE ≤
12,5%
|
3
|
0 < ROE ≤
5%
|
4
|
ROE ≤ 0%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio NIM mengindikasikan kemampuan bank
menghasilkan pendapatan bunga bersih dengan penempatan aktiva produktif
(Taswan, 2009:167). Bank syariah menjalankan kegiatan operasional bank tidak
dengan sistem bunga, maka dalam penilaian rasio NIM pada bank syariah
menggunakan rasio Net Operating Margin (NOM) yang merupakan
pendapatan operasi bersih terhadap rata-rata aktiva produktif.
Predikat kesehatan bank dari segi NIM ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 7 Matriks Kriteria Peringkat Komponen
NIM/NOM
Rasio
|
Peringkat
|
NIM > 3%
|
1
|
2% < NIM ≤
3%
|
2
|
1,5% < NIM
≤ 2%
|
3
|
1% < NIM ≤
1,5%
|
4
|
NIM ≤ 1%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi
kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120).
Semakin tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional
bank.
Predikat kesehatan bank dari segi BOPO
ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 8. Matriks Kriteria Peringkat Komponen
BOPO
Rasio
|
Peringkat
|
BOPO ≤ 94%
|
1
|
94% < BOPO
≤ 95%
|
2
|
95% < BOPO
≤ 96%
|
3
|
96% < BOPO
≤ 97%
|
4
|
BOPO > 97%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
e. Likuiditas
(Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan
to Deposit Ratio(LDR). LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam
membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan
kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya, 2009:116).
Predikat kesehatan bank dari segi LDR
ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 9. Matriks Kriteria Peringkat Komponen
LDR
Rasio
|
Peringkat
|
LDR ≤ 75%
|
1
|
75% < LDR
≤ 85%
|
2
|
85% < LDR
≤ 100%
|
3
|
100% < LDR
≤ 120%
|
4
|
LDR > 120%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
f. Sensitivitas
terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko
pasar didasarkan padaInterest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi
terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya
bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Simpulan
Untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat Indonesia terhadap perbankan syariah diperlukan penilaian tingkat
kesehatan bank syariah agar masyarakat mengetahui kinerja suatu bank syariah. Penilaian
tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor permodalan, kualitas
asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas, yang lebih kita
kenal dengan CAMELS.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
No. 9/1/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah, Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kuantitatif dan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja
suatu bank atau UUS melalui penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif
terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas,
sensitivitas terhadap risiko pasar dan penilaian kualitatif terhadap faktor
manajemen.
1 comments:
Mba.. lampiran SE BI yang memuat matriks peringkat komponen nya dapat darimana ya ? Soalnya saya nyari ga ketemu2.. bales y mba.. lg butuh banget.. neny.syaban71@gmail.com
Post a Comment