Saturday, August 13, 2011

Membangun Jati Diri Mahasiswa Koperasi


Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Mahasiswa bukan hanya memiliki tugas belajar di kampus tapi juga belajar membangun kemandirian bersama komunitas dan masyarakat di sekitar lingkup hidupnya. Para mahasiswa melalui Koperasi Mahasiswa (Kopma) memiliki peran mendasar dalam pengembangan perkoperasian di Indonesia.

Dasar pemikiran bijak seorang Dr Mohammad Hatta dan kawan-kawan merintis dunia koperasi di Indonesia. Pada 12 Juli 1947, tepatnya di kota Tasikmalaya, Jawa Barat, rumusan koperasi disepakati untuk ditumbuhkembangkan sebagai sokoguru perekonomian bangsa, perekonomian rakyat.

Beban dan tantangan berat yang dihadapi koperasi Indonesia ke depan menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk mahasiswa.

Dengan memanfaatkan keilmuan yang dikuasai mahasiswa bersama dengan masyarakat dapat membangun usaha koperasi dengan lebih kuat dan maju. “Mahasiswa perguruan tinggi dengan citivitas akademikanya tidak saja harus menjadi sarjana-sarjana yang kuat dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga secara langsung siap mengabdikannya kepada masyarakat luas untuk kesejahteraan umat manusia. Karena itu, mahasiswa melalui koperasinya harus membuka diri guna menjalin kemitraan dengan pihak lain agar tujuan peningkatan kesejahteraanya bisa lebih meningkat sesuai sasaran.
Peran kopma itu, antara lain menjadi moral force (gerakan moral) yang menampung aspirasi masyarakat, sekaligus sebagai lembaga advokasi dari gerakan koperasi untuk menentukan kebijaksanaan pemerintah yang secara kaffah berpihak kepada ekonomi rakyat.

Kopma lewat potensi dirinya juga memiliki kemampuan mengisi segi kelemahan koperasi dari sumber daya manusia dan iptek. Sehingga, mampu meningkatkan peran sertanya dalam efisiensi dan produktivitas koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional. “Selain itu, kopma bersama masyarakat kampus dan masyarakat lainnya dapat semakin menemukan jati dirinya sebagai pelaku koperasi andal yang bermutu, menyejahterakan dan mandiri.
Koperasi mahasiswa, juga harus mampu mengembangkan daya tarik bagi penguasa, pelaku bisnis dan pengusaha dari daerah lain dengan cara menjemput bola dan memperhatikan eksekutifnya. Salah satu caranya yakni lewat pendekatan dengan mengajak pimpinan untuk melakukan kegiatan dan bisnis di lingkungan kampus dengan sekaligus mengaitkannya dengan bisnis masyarakat sekitar yang ada di sekitar kampus.
PRINSIP KOPERASI
Ketentuan dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
c) dengan berusaha:
i. mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33 yang menetapkan yang berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.