Friday, April 26, 2013

Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Pasar modal syariah merupakan industri yang relatif baru dibandingkan industri keuangan syariah lainnya di Indonesia. Pertumbuhan industri pasar modal syariah pada saat ini masih dianggap tertinggal jika dibanding dengan pertumbuhan industri perbankan syariah. Akan tetapi pasar modal syariah tetap mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Reksa Dana Syariah dan Obligasi Syariah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Potensi pasar modal syariah untuk berkembang sangat besar. Saat ini makin banyak dana pemodal, baik pemodal domestikmaupun pemodal asing, yang siap diinvestasikan pada produk pasar modal syariah. Sementara itu pihak emiten yang melakukan penawaran efek syariah masih memiliki potensi untuk ditingkatkan. Apabila kita bandingkan, proporsi produk syariah masih kecil dibanding dengan  produk konvensional, sehingga masih terdapat peluang untuk diperbesar lagi.
Dari studi yang telah dilakukan Bapepam, kendala umum yang dihadapi pengembangan pasar modal syariah, antara lain: Kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan pemodal; Terbatasnya informasi tentang pasar modal syariah; Belum siapnya kerangka peraturan untuk penerapan prinsip syariah di pasar modal;  Pola institusi pengawasan dianggap sebagai “dis-insentif” oleh para pelaku; Kurangnya “insentif”; dan khusus bagi reksa dana, terbatasnya produk syariah untuk dijadikan portofolio.
Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia diperlukan suatu strategi pengembangan pasar modal syariah jangka menengah. Penyusunan strategi pengembangan pasar modal syariah jangka menengah diharapkan dapat memberi keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaa dan pengawasan serta tujuan pengembangan sumber daya insani secara tepat dalam mencapai target dan tujuan pengembangan pasar modal syariah untuk kedepannya.
B.       Rumusan Makalah
1.      Bagaimana strategi yang akan dilaksanakan untuk mengembangkan pasar modal syariah?
2.      Bagaimana kekuatan dan potensi dalam pengembangan pasar modal syariah?
3.      Bagaimana kelemahan dan kekurangan dalam pengembangan pasar modal syariah?

C.      Tujuan Makalah
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.      Strategi pengembangan pasar modal syariah
2.      Kekuatan dan potensi pengembangan pasar modal berbasis syariah
3.      Kelemahan dan kekurangan pengembangan pasar modal berbasis syariah


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia memilki potensi besar untuk dapat mengembangkan lembaga keuangan syariah termasuk pasar modal syariah dan lembaga keuangan non bank berbasis syariah.  Pada saat ini produk-produk pasar modal syariah seperti Reksa Dana Syariah dan Sukuk mulai berkembang dengan signifikan, rasio antara produk syariah terhadap produk konvensional juga sudah mulai mengalami peningkata. Kondisi ini, memotivasi kita semua untuk lebih mengupayakan strategi-strategi dalam pengembangan pasar modal syariah, dan upaya  ini masih perlu dilanjutkan.
Sebagaimana tertuang dari penjelasan di atas, akan dilakukan beberapa strategi untuk pengembangan pasar modal syariah. Diantaranya yaitu:

1.        Pengembangan Kerangka Regulasi Pasar Modal Syariah
Pengembangan kerangka regulasi ini diarahkan untuk dapat mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah ke depan. Pengembangan regulasi pasar modal syariah difokuskan pada regulasi yang dapat memberikan penjelasan dan peningkatan kepercayaan pelaku pasar dalam melakukan kegiatan penerbitan efek dan investasi syariah di pasar modal berbasis syariah. Beberapa regulasi yang dipandang dapat memeberikan kejelasan pada penerbitan efek syariah disusun, baik itu penyempurnaan regulasi yang telah ada sampai saat ini maupun regulasi yang baru terkait produk syariah.
Untuk meningkatkan kegiatan investor dalam kegiatan investasi syariah, akan disusun regulasi terkait pasar sekunder efek syariah dan regulasi terkait pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah yaitu tentang tata kelola penerapan prinsip syariah, yang mana penyusunan  serta  penyempurnaan  regulasi ini harus selaras dengan kebutuhan dan perkembangan fatwa baru dari Dewan Syariah Nasional  Majelis  Ulama  Indonesia  (DSN-MUI). Dengan dikembangkannya regulasi di industri ini diharapkan industri pasar modal syariah berkembang lebih baik lagi.

2.        Pengembangan Produk Syariah Di Pasar Modal
Pengembangan  produk  syariah  di  sektor  keuangan  ini saling berhubungan antara  satu  sektor  dengan  sektor  lainnya. Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk pengembangan produk syariah di pasar modal syariah.
Pertama, memperbanyak  produk  syariah  yang ada  saat  ini  di  pasar  sehingga  kebutuhan  investasi  syariah  dapat  dipenuhi.  Kedua, menciptakan  pilihan-pilihan  produk  baru  yang  belum  ada  bagi  penerbit  efek syariah.
Langkah yang dilakukan untuk melaksanakan dua pendekatan tersebut yaitu dengan menyusun  pedoman  baku  produk  syariah  yang  telah  ada  agar mudah  digunakan  bagi  penerbit  efek  syariah,  mengkaji  dan  mengembangkan produk  pasar  modal  konvensional  untuk  diimplementasikan  menjadi  produk syariah,  serta  mengkaji  dan  menciptakan  produk-produk  syariah  yang  baru  yang dibutuhkan masyarakat. 
Dengan bertambahnya jumlah produk yang tersedia di pasar modal syariah di harapkan membangun minat para investor untuk menanamkan modalnya di industri pasar modal syariah dan dapat digunakan sebagai sarana pengelolaan risiko yang handal.

3.        Kesetaraan Produk Keuangan Syariah dengan Konvensional
Produk syariah di pasar modal memiliki krakteristik khusus dibandingkan produk konvensional. Karakteristik khusus tersebut tercermin dari proses transaksi, dan pembentukan produk harus memenuhi kaidah yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini terkadang mengakibatkan adanya proses yang sedikit lebih komplek dibandingkan dengan produk konvensional. Dampak yang sering terjadi akibat dari karakteristik khusus tersebut adalah kewajiban terhadap pemenuhan regulasi tertentu terkadang menjadi lebih berat dan mengakibatkan tidak setaranya area persaingan antara produk syariah dengan produk konvensional.
Untuk mengatasi persoalan ini diperlukan sebuah konsep kesetaraan (penciptaan level playing field) antara produk syariah dengan produk konvensional, bukan dengan pemberian fasilitas atau insentif. Tujuan dari kebijakan kesetaraan ini agar industri keuangan syariah dapat tumbuh dan berkembang secara alamiah sehingga akan lebih kokoh dibandingkan jika pertumbuhan tersebut dipicu oleh berbagai fasilitas dan insentif.
Kebijakan yang akan dilakukan adalah dengan mengupayakan regulasi yang dapat menunjang konsep kesetaraan tersebut. Penyusunan dan penyempurnaan regulasi tersebut akan bersifat komprehensif, mulai dari penerbitan produk hingga kewajiban yang melekat setelah produk tersebut diterbitkan. Juga mengupayakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara produk keuangan syariah dan produk keuangan konvensional.

4.        Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Bidang Pasar Modal Syariah
Ketersediaan SDM yang cukup, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, dipercaya akan mempercepat dan meningkatkan perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia. Juga diharapkan dapat meningkatkan inovasi-inovasi produk syariah di pasar modal. Selain itu, SDM yang berkualitas akan berdampak pada meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip syariah.
Konsep pengembangan SDM yang menjadi fokus ke depan adalah dengan membekali pengetahuan para profesional, regulator, juga para ulama, serta ahli syariah dari dua sisi. Para ulama dan ahli syariah dibekali pengetahuan teknis industri begitu pula para profesional. Sementara regulator dibekali pengetahuan syariah terutama fikih muamalah. Upaya strategis lain adalah dengan mengupayakan pemuatan materi tentang pasar modal syariah dalam materi-materi program pendidikan lanjutan bagi para profesional, dan jika memungkinkan, diupayakan juga untuk dimuat dalam kurikulum pendidikan formal.
Selanjutnya, kerja sama dengan institusi pendidikan, baik formal maupun informal juga akan dilakukan. Kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan program-program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan syariah. Hal penting yang harus menjadi perhatian kita semua adalah komitmen dari semua pihak dalam mendukung program-program tersebut. Keberhasilan pengembangan pasar modal syariah dapat terwujud secara efektif jika terdapat sinergi di antara seluruh stakeholder, yaitu regulator termasuk DSN-MUI, pelaku pasar, akademisi, dan tentunya kalangan media sebagai garda depan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat.

5.        Pelaksanaan Edukasi Dan Promosi Industri Pasar Modal Syariah
Bapepam-LK bekerjasama dengan pelaku dan asosiasi akan  menyusun  grand  design  edukasi  dan  promosi  di  bidang  pasar  modal. Selanjutnya  grand  design  yang  telah  tersusun  akan  digunakan  sebagai  acuan bersama  dalam  pelaksanaan  edukasi  dan  promosi.  Dengan  demikian  diharapkan edukasi dan promosi akan dilaksanakan lebih terarah, terpadu dan tepat sasaran.

B.       Kekuatan dan Potensi Pengembangan Pasar Modal Syariah
Populasi penduduk Indonesia yang besar dengan mayoritas penduduknya muslim  merupakan  peluang  dan nilai plus yang  sangat  besar sebagai  investor  produk  syariah  dibandingkan produk konvensional di  Indonesia.
Dengan munculnya Reksa Dana Syariah, Sukuk, dan Jakarta Islamic Indeks merupakan langkah awal perkembangan pasar modal berbasis syariah. maka pada tahun 2006  telah  terbit paket  peraturan  yang  berkaitan  langsung  dengan  pasar modal  syariah  yang  menjadi  landasan  hukum bagi para investor dan  penerbitan  efek  syariah di  Indonesia.
Sejak adanya pejabat bapepam setingkat eselon iv yang bertanggungjawab atas pengembangan pasar modal syariah, kajian-kajian mengenai peraturan, pengembangan dan sosialisasi semakin intensif dilakukan.
Peraturan dan produk yang berkaitan dengan pasar modal syariah hanya mengacu pada fatwa  yang dikeluarkan DSN-MUI untuk menghindari kebingungan pelaku pasar jika terdapat perbedaan fatwa antar ulama.
C.      Kelemahan Dan Kekurangan Pengembangan Pasar Modal Syariah
Masih terbatasnya jenis produk dan akad yang tersedia di industri pasar modal syariah dibandingkan produk sejenis di konvensional. Saat ini baru dua akad yang digunakan yaitu akad mudharabah dan ijarah, sementara di negara lain sudah ada beberapa akad yang digunakan seperti akad musyarakah, istishna,  murabahah dan salam. Untuk itu perlu didorong penerbitan sukuk dengan menggunakan alternatif akad seperti akad musyarakah dan istishna agar dalam struktur penerbitan sukuk tidak hanya terbatas pada dua akad dan dapat memperluas alternatif pembiayaan bagi perusahaan juga sarana investasi bagi para investor terhadap produk pasar modal syariah.  
Kurang  intensifnya  edukasi  dan  promosi  terhadap  produk  syariah  di  pasar modal kepada investor. Saat  ini  program sosialisasi  masih  sebatas  dilakukan  di  perguruan-perguruan  tinggi,  emiten  dan potential emiten, serta masyarakat umum melalui seminar, pameran atau brosur yang  intensitasnya  masih  terbatas.
kurang  updatenya  regulasi  terkait  pasar  modal  syariah  dalam  memenuhi kebutuhan pasar dan kurang bisa menyesuaikan  kebutuhan  pasar  dan  keinginan investor.  Hal  ini  mampu  direspon  dengan  lebih  cepat  oleh  negara-negara tetangga  seperti  Malaysia  dan  Singapura  yang  menyediakan  kerangka  regulasi yang  lebih  antisipatif  dan  responsif  terhadap  pasar  dan  keinginan  investor asing.
Keterbatasan dalam lambatnya proses penyesuaian terhadap peraturan mengakibatkan hilangnya potensi yang ada karena regulasi yang kurang memadai.


BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kami dapat menyimpulkan bahwa industri pasar modal syariah relatif baru berkembang, oleh karena itu, diperlukan strategi pengembangan jangka menengah yang diharapkan dapat mendorong perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
Strategi  pengembangan  pasar  modal  jangka  menengah  untuk  tahun  2011  –  2015 dapat dilakukan melalui 5 strategi. Pertama, mengembangkan kerangka regulasi  yang  mendukung  bagi  pengembangan  industri  pasar  modal  berbasis syariah.  Kedua,  mengupayakan  kesetaraan  produk  keuangan  syariah  dengan konvensional.  Ketiga,  melaksanakan  edukasi  dan  promosi  terkait  industri  pasar modal  syariah.  Keempat,      mengembangkan  produk  pasar  modal  berbasis  syariah. Kelima, meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang pasar modal syariah.
Ada tiga  faktor  yang  menjadi  kekuatan  dalam  mendukung  pengembangan pasar modal syariah ke depan. Pertama, sudah adanya basis kerangka hukum terkait pasar  modal  syariah,  baik  dalam  bentuk  peraturan  Bapepam-LK  maupun  fatwa DSN-MUI.  Kedua,  hingga  saat  ini  telah  terjalin  kerjasama  dan  koordinasi  yang sangat baik dengan DSN-MUI sebagai lembaga yang memiliki kompetensi syariah di  Indonesia.  Ketiga,  sudah  adanya  basis  struktur  organisasi  yang  fokus  dalam mendukung upaya pengembangan pasar modal syariah.
Terdapat tiga faktor yang merupakan kelemahan dalam pengembangan pasar modal syariah  ke  depan.  Pertama,  masih  terbatasnya  jenis  akad  dan  produk  pasar  modal syariah. Kedua, kurang intensifnya edukasi dan promosi terhadap produk syariah di pasar  modal  kepada  pelaku  pasar  dan  masyarakat  investor.  Ketiga,  kurang updatenya regulasi terkait pasar modal syariah dalam memenuhi kebutuhan pasar.
B.       Saran
Dari pembahasan dan kesimpulan di atas, kami dapat memberi saran  supaya akad dan produk yang digunakan di pasar modal syariah diperbanyak untuk menarik minat para investor dan alternatif pembiayaan bagi perusahaan lebih beragam. Selain itu, harus ada tahapan-tahapan (action plan) atas strategi pengembangan pasar modal syariah yang telah disusun.