Wednesday, October 17, 2012

Sejarah Pegadaian Secara Umum dan Khusus



1.      Sejarah Pegadaian Secara Umum
Gadai merupakan praktik transaksi keuangan yang sudah lama dalam  sejarah peradaban man usia. Sistem rumah gadai yang  paling tua terdapat di negara Cina pada 3.000 tahun silam, juga di benua Eropa dan kawasan Laut Tengah pada zaman Romawi dahulu. Namun di Indonesia, praktik gadai sudah berumur ratusan tahun, yakni wargta masyarakat telah terbiasa melakukan transaksi utang-piutang dengan jaminan barang bergerak.
Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai  Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat  melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang.
Sesuai dengan PP103 tahun 2000 pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk ;
  1. turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
  2. menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Kegiatan usaha Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor Cabang PERUM Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Cabang tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor Cabang. Perum Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000  yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah..
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Tujuan utama usaha gadai adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukan rentenir yang bunganya relative tinggi. Perum Pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat mempunyai motto “ menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
2.      Sejarah Pegadaian Secara Khusus (Syariah)
Pengertian Gadai Syariah, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
(Gadai dalam fiqh disebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat aktual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya. (Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman)
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. Pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala Pegadaian Negeri  pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai. Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan di bwah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990 sampai dengan terbitnya PP103 tahun 2000 Pegadaian berstatus sebagai Perum dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia hingga sekarang.
Terbitnya PP/10 tanggal 1April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Pada saat ini Pegadaian Syariah sudah berbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT, BPR, dan asuransi syariah, maka Pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk dibawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan Pegadaian Syariah atau Rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Mengingat adanya peluang dalam mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum Pegadaian bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah melaksanakan Rahn yang bagi Pegadaian dapat dipandang sebagai pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan Syariah dapat berfungsi sebagai kepanjangan tangan dalam pengelolaan produk Rahn. Untuk mengelola kegiatan tersebut, Pegadaian telah membentuk Divisi Usaha Syariah yang semula dibawah binaan Divisi Usaha Lain.)

Kebijakan dan Perencanaan Pembiayaan


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perekonomian barter telah menimbulkan berbagai kesulitan sehingga tidak mengherankan apabila manusia primitif mulai mencari cara-cara yang lebih mudah dalam melaksanakan tukar menukar barang. Akan tetapi, membawa barang-barang berharga kesana sini merupakan hal yang berbahaya. Hanya dengan perlindungan yang kuat, orang-orang berani melakukan perjalanan baik darat maupun laut. Risiko dalam perjalanan terlalu besar. Dalam suasana itu, pembiayaan dalam bentuknya yang sangat terbatas mulai dikenal, yakni sebagai pengurang risiko tersebut apabila harus membawa uang secara fisik dan dalam jumlah besar.
Penggunaan uang dalam bentuk yang kurang sistematis telah dikenal beberapa abad sebelum orang romawi. Dengan bertambah ramainya hubungan dagang di daerah laut tengah, lahirlah berbagai bentuk pembiayaan.
Sejalan dengan perkembangan dalam perniagaan dan penggunaan kredit sebagai alat pembiayaan, maka terlihat pula perkembangan yang sama pesatnya di dalam bidang perbankan. Lambat laun di antara pedagang ada yang memulai mengkhususkan diri berniaga secara kredit, melayani keperluan-keperluan modal.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian pembiayaan?
2.      Bagaimana unsur dari pembiayaan?
3.      Bagaimana tujuan pembiayaan?
4.      Apa saja fungsi pembiayaan?
5.      Bagaimana kebijakan dan perencanaan pembiayaan?
C.    Tujuan Makalah
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.      Pengertian pembiayaan.
2.      Unsur pembiayaan.
3.      Tujuan pembiayaan.
4.      Fungsi pembiayaan.
5.      kebijakan dan perencanaan pembiayaan.

BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan dalam istilah ekonomi lebih dikenal dengan nama kredit. Istilah kredit, berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I believe, I trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Istilah yang merupakan pasangan kredit yakni utang (debt). Kredit dan utang merupakan istilah-istilah untuk satu perbuatan ekonomi yang dilihat dari arah yang berlawanan. Oleh karena itu tidak benar jika dikatakan bahwa kredit berguna bagi perekonomian sebaliknya bahwa utang tidak berguna bagi perekonomian.
Kredit adalah penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan pada pihak lain (nasabah atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
 Dalam praktiknya kredit (pembiayaan) adalah:
1.      Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama dikemudian hari.
2.      Suatu tindakan atas dasar perjanjian di mana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan atas unsur waktu.
3.      Suatu hak, yang dengan hak tersebut seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu dan atas perimbangan tertentu pula.

B.     Unsur Kredit (Pembiayaan)
Kredit diberikan atas dasar kepercayaan sehingga pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas, unsur-unsur dalam kredit tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
2.      Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang di dasarkan atas credit rating penerima kredit.
3.      Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis (akad kredit) atau berupa instrumen (credit instrument).
4.      Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5.      Adanya unsur waktu, (time element). Unsur waktu merupakan unsure essensial kredit. Kredit dapat ada karena unsur waktu, baik dilihat dari pemberi kredit maupun dilihat dari penerima kredit. Misalnya, penabung memberi kreditsekarang untuk konsumsi lebih besar di masa yang akan datang. Produsen memerlukan kredit karena adanya jarak waktu antara produksi dan konsumsi.
6.      Adanya unsur risiko (degree of risk) baik di pihak pemberi kredit maupun di pihak penerima kredit. Risiko di pihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default), baik karena kegagalan usaha (pinjaman komersial) atau ketidak mampuan bayar (pinjaman konsumen) atau karena ketersediaan membayar. Risiko di pihak nasabah adalah kecurangan dari pihak kreditor, antara lain berupa pemberian kredit untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7.      Adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit, bunga tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya modal (cost of capital), biaya umum (overhead cost), risk premium dan sebagainya. Jika credit rating penerima kredit tinggi, risk premium dapat dikurangi dengan safety discount.

C.    Tujuan Kredit (Pembiayaan)
Pembahasan tujuan kredit mencakup lingkup yang luas. Pada dasarnya terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dari kredit, yaitu sebagai berikut :
1.      Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diraih dari bunga yang harus dibayar nasabah. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan kredit kepada usaha-usaha nasabah yang diyakini mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterima. Dalam faktor kemampuan dan kemauan ini tersimpul unsur keamanan (safety) dan sekaligus juga unsur keuntungan (profitability) dari suatu kredit sehingga kedua unsur tersebut saling berkaitan. Dengan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari pemberi kredit yang terjelma dalam bentuk bunga yang diterima.
2.      Safety, yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Oleh karena itu, keamanan ini dimaksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa itu betul-betul terjamin pengembaliannya sehingga keuntungan (profitability) yang diharapkan dapat menjadi kenyataan.



D.    Fungsi Kredit (Pembiayaan)
Kredit mempunyai peranan yang snagat penting dalam perekonomian. Secara garis besar, fungsi kredit di dalam perekonomian, perdagangan dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Kredit dapat meningkatkan utility, (daya guna) dari modal / uang.
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, deposito ataupun tabungan. Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank. Para pengusaha menikmati kredit dari bank untuk memperluas / memperbesar usahanya, baik untuk peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun usaha peningkatan produktivitas secara menyeluruh. Dengan demikian dana yang mengendap di bank tidaklah diam dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bermanfaat bagi masyarakat.
2.      Kredit meningkatkan utility (daya guna) suatu barang.
Produsen dengan bantuan kredit bank dapat memproduksi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat. Produsen dengan bantuan kredit dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang ke tempat yang lebih bermanfaat. Seluruh barang yang dipindahkan dari suatu daerah ke daerah lain yang kemanfaatan barang itu lebih terasa pada dasarnya meningkatkan utility dari barang itu. Pemindahan barang tersebut tidak dapat di atasi oleh keuangan pada distributor saja sehingga mereka memerlukan bantuan permodalan dari bank berupa kredit.
3.      Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
Kredit yang disalurkan melalui rekening-rekening koran, pengusaha menciptakan pertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, giro, bilyet, wesel, promes dan sebagainya melalui kredit. Peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang karena kredit menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah, baik secara kualitatif apalagi secara kuantitatif. Hal ini selaras dengan pengertian bank selaku money creator.
4.      Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
Manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi, yaitu selalu berusaha memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu meningkat, tetapi peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan peningkatan kemampuan. Dengan demikian manusia selalu berusaha dengan segala daya untuk memenuhi kekurangmampuannya yang berhubungan dengan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya. Bantuan kredit dari pengusaha inilah yang kemudian untuk memperbesar volume usaha dan produktivitasnya.
5.      Kredit sebagai alat stabilitasi ekonomi.
Dalam keadaan ekonomi yang kurang sehat langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:
a.       Pengendalian inflasi
b.      Peningkatan ekspor
c.       Rehabilitasi sarana
d.      Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
6.      Kredit sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional.
Pengusaha yang memperoleh kredit tentu saja tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan dalam struktur permodalan, peningkatan akan berlangsung terus menerus. Dengan earnings (pendapatan) yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Apabila rata-rata pengusaha, pemilik tanah, pemilik modal dan buruh / karyawan mengalami peningkatan pendapatan, pendapatan negara via pajak akan bertambah, penghasilan devisa bertambah dan pengguna devisa untuk urusan konsumsi berkurang sehingga langsung atau tidak melalui kredit, pendapatan nasional akan bertambah.
7.      Kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Bank sebagai lembaga kredit tidak hanya bergerak di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Amerika Serikat yang telah sedemikian maju organisasi dan sistem perbankannya ke seluruh pelosok dunia, demikian pula beberapa negara maju lainnya. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau sedang membangun. Bantuan-bantuan tsb tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat ringan, yakni  buynga yang relatif murah dan jangka waktu pe nggunaan yang panjang. Melalui bantuan kredit antarnegara yang istilahnya sering kali di dengar sebagai “G to G” (Government to Government), hubungan  antarnegara pemberi dan neagara penerima kredit akan bertambah erat, terutama yang menyangkut hubungan  perekonomian dan perdagangan. Lalu lintas pembayaran internasional pada dasarnya ber4jalan lancar bila disertai kegiatan kredit yang sifatnya internasional.


E.     Kebijakan Dan Perencanaan Pembiayaan
1.      Kebijakan Pembiayaan
Faktor penting dalam kebijakan kredit (pembiayaan):
a.       Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat
b.      Kebijakan perkreditan yang jelas
c.       Kebijakan perkreditan berperan sebagai panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan perkreditan bank
d.      Kebijakan perkreditan harus berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bank indonesia
e.       Kebijakan perkreditan wajib diteliti kembali apakah telahtercakup dan sesuai dengan pedoman
f.       Kebijakan perkreditan menjadi acuan dalam pedoman pelaksanaan kredit
g.      Bank wajib menyampaikan kebijakan kredit dan wajib mendaulatkan persetujuan deewan komisaris
h.      Bank indonesia memantau mengawasi dan menilai pelaksanaan kebjiakan perkreditan bank tsb.

2.      Perencanaan Kredit (Pembiayaan)
 Perencanaan kredit meliputi kegiatan-kegiatan tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program dari sektor ekonomi mana yang akan di biayai.
Faktor penting dalam perencanaan kredit :
a.       Kondisi dan ekonomi moneter secara makro
b.      Kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas pembiayaan
c.       Komposisi dan kemampuan bank dalam menghimpun dana
d.      Strategi pemsaran produk bank
e.       Kebijakan pembangunan pemerintah

3.      Landasan Hukum
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA
Perwataatmadja, A. Karnaen. 2011. Bank Syariah. Jakarta. Celestial Publishing.
Veitzhal, Andrian Permata, B. ACCT., M.B.A. dan Prof. H. Rivai, Veitzhal, DR. M.B.A. Credit Management Hand Book. Jakarta. Rajawali Pers.