Wednesday, October 17, 2012

Kebijakan dan Perencanaan Pembiayaan


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perekonomian barter telah menimbulkan berbagai kesulitan sehingga tidak mengherankan apabila manusia primitif mulai mencari cara-cara yang lebih mudah dalam melaksanakan tukar menukar barang. Akan tetapi, membawa barang-barang berharga kesana sini merupakan hal yang berbahaya. Hanya dengan perlindungan yang kuat, orang-orang berani melakukan perjalanan baik darat maupun laut. Risiko dalam perjalanan terlalu besar. Dalam suasana itu, pembiayaan dalam bentuknya yang sangat terbatas mulai dikenal, yakni sebagai pengurang risiko tersebut apabila harus membawa uang secara fisik dan dalam jumlah besar.
Penggunaan uang dalam bentuk yang kurang sistematis telah dikenal beberapa abad sebelum orang romawi. Dengan bertambah ramainya hubungan dagang di daerah laut tengah, lahirlah berbagai bentuk pembiayaan.
Sejalan dengan perkembangan dalam perniagaan dan penggunaan kredit sebagai alat pembiayaan, maka terlihat pula perkembangan yang sama pesatnya di dalam bidang perbankan. Lambat laun di antara pedagang ada yang memulai mengkhususkan diri berniaga secara kredit, melayani keperluan-keperluan modal.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian pembiayaan?
2.      Bagaimana unsur dari pembiayaan?
3.      Bagaimana tujuan pembiayaan?
4.      Apa saja fungsi pembiayaan?
5.      Bagaimana kebijakan dan perencanaan pembiayaan?
C.    Tujuan Makalah
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.      Pengertian pembiayaan.
2.      Unsur pembiayaan.
3.      Tujuan pembiayaan.
4.      Fungsi pembiayaan.
5.      kebijakan dan perencanaan pembiayaan.

BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan dalam istilah ekonomi lebih dikenal dengan nama kredit. Istilah kredit, berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I believe, I trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Istilah yang merupakan pasangan kredit yakni utang (debt). Kredit dan utang merupakan istilah-istilah untuk satu perbuatan ekonomi yang dilihat dari arah yang berlawanan. Oleh karena itu tidak benar jika dikatakan bahwa kredit berguna bagi perekonomian sebaliknya bahwa utang tidak berguna bagi perekonomian.
Kredit adalah penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan pada pihak lain (nasabah atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
 Dalam praktiknya kredit (pembiayaan) adalah:
1.      Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama dikemudian hari.
2.      Suatu tindakan atas dasar perjanjian di mana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan atas unsur waktu.
3.      Suatu hak, yang dengan hak tersebut seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu dan atas perimbangan tertentu pula.

B.     Unsur Kredit (Pembiayaan)
Kredit diberikan atas dasar kepercayaan sehingga pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas, unsur-unsur dalam kredit tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
2.      Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang di dasarkan atas credit rating penerima kredit.
3.      Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis (akad kredit) atau berupa instrumen (credit instrument).
4.      Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5.      Adanya unsur waktu, (time element). Unsur waktu merupakan unsure essensial kredit. Kredit dapat ada karena unsur waktu, baik dilihat dari pemberi kredit maupun dilihat dari penerima kredit. Misalnya, penabung memberi kreditsekarang untuk konsumsi lebih besar di masa yang akan datang. Produsen memerlukan kredit karena adanya jarak waktu antara produksi dan konsumsi.
6.      Adanya unsur risiko (degree of risk) baik di pihak pemberi kredit maupun di pihak penerima kredit. Risiko di pihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default), baik karena kegagalan usaha (pinjaman komersial) atau ketidak mampuan bayar (pinjaman konsumen) atau karena ketersediaan membayar. Risiko di pihak nasabah adalah kecurangan dari pihak kreditor, antara lain berupa pemberian kredit untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7.      Adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit, bunga tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya modal (cost of capital), biaya umum (overhead cost), risk premium dan sebagainya. Jika credit rating penerima kredit tinggi, risk premium dapat dikurangi dengan safety discount.

C.    Tujuan Kredit (Pembiayaan)
Pembahasan tujuan kredit mencakup lingkup yang luas. Pada dasarnya terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dari kredit, yaitu sebagai berikut :
1.      Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diraih dari bunga yang harus dibayar nasabah. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan kredit kepada usaha-usaha nasabah yang diyakini mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterima. Dalam faktor kemampuan dan kemauan ini tersimpul unsur keamanan (safety) dan sekaligus juga unsur keuntungan (profitability) dari suatu kredit sehingga kedua unsur tersebut saling berkaitan. Dengan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari pemberi kredit yang terjelma dalam bentuk bunga yang diterima.
2.      Safety, yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Oleh karena itu, keamanan ini dimaksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa itu betul-betul terjamin pengembaliannya sehingga keuntungan (profitability) yang diharapkan dapat menjadi kenyataan.



D.    Fungsi Kredit (Pembiayaan)
Kredit mempunyai peranan yang snagat penting dalam perekonomian. Secara garis besar, fungsi kredit di dalam perekonomian, perdagangan dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Kredit dapat meningkatkan utility, (daya guna) dari modal / uang.
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, deposito ataupun tabungan. Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank. Para pengusaha menikmati kredit dari bank untuk memperluas / memperbesar usahanya, baik untuk peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun usaha peningkatan produktivitas secara menyeluruh. Dengan demikian dana yang mengendap di bank tidaklah diam dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bermanfaat bagi masyarakat.
2.      Kredit meningkatkan utility (daya guna) suatu barang.
Produsen dengan bantuan kredit bank dapat memproduksi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat. Produsen dengan bantuan kredit dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang ke tempat yang lebih bermanfaat. Seluruh barang yang dipindahkan dari suatu daerah ke daerah lain yang kemanfaatan barang itu lebih terasa pada dasarnya meningkatkan utility dari barang itu. Pemindahan barang tersebut tidak dapat di atasi oleh keuangan pada distributor saja sehingga mereka memerlukan bantuan permodalan dari bank berupa kredit.
3.      Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
Kredit yang disalurkan melalui rekening-rekening koran, pengusaha menciptakan pertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, giro, bilyet, wesel, promes dan sebagainya melalui kredit. Peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang karena kredit menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah, baik secara kualitatif apalagi secara kuantitatif. Hal ini selaras dengan pengertian bank selaku money creator.
4.      Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
Manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi, yaitu selalu berusaha memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu meningkat, tetapi peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan peningkatan kemampuan. Dengan demikian manusia selalu berusaha dengan segala daya untuk memenuhi kekurangmampuannya yang berhubungan dengan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya. Bantuan kredit dari pengusaha inilah yang kemudian untuk memperbesar volume usaha dan produktivitasnya.
5.      Kredit sebagai alat stabilitasi ekonomi.
Dalam keadaan ekonomi yang kurang sehat langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:
a.       Pengendalian inflasi
b.      Peningkatan ekspor
c.       Rehabilitasi sarana
d.      Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
6.      Kredit sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional.
Pengusaha yang memperoleh kredit tentu saja tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan dalam struktur permodalan, peningkatan akan berlangsung terus menerus. Dengan earnings (pendapatan) yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Apabila rata-rata pengusaha, pemilik tanah, pemilik modal dan buruh / karyawan mengalami peningkatan pendapatan, pendapatan negara via pajak akan bertambah, penghasilan devisa bertambah dan pengguna devisa untuk urusan konsumsi berkurang sehingga langsung atau tidak melalui kredit, pendapatan nasional akan bertambah.
7.      Kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Bank sebagai lembaga kredit tidak hanya bergerak di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Amerika Serikat yang telah sedemikian maju organisasi dan sistem perbankannya ke seluruh pelosok dunia, demikian pula beberapa negara maju lainnya. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau sedang membangun. Bantuan-bantuan tsb tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat ringan, yakni  buynga yang relatif murah dan jangka waktu pe nggunaan yang panjang. Melalui bantuan kredit antarnegara yang istilahnya sering kali di dengar sebagai “G to G” (Government to Government), hubungan  antarnegara pemberi dan neagara penerima kredit akan bertambah erat, terutama yang menyangkut hubungan  perekonomian dan perdagangan. Lalu lintas pembayaran internasional pada dasarnya ber4jalan lancar bila disertai kegiatan kredit yang sifatnya internasional.


E.     Kebijakan Dan Perencanaan Pembiayaan
1.      Kebijakan Pembiayaan
Faktor penting dalam kebijakan kredit (pembiayaan):
a.       Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat
b.      Kebijakan perkreditan yang jelas
c.       Kebijakan perkreditan berperan sebagai panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan perkreditan bank
d.      Kebijakan perkreditan harus berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bank indonesia
e.       Kebijakan perkreditan wajib diteliti kembali apakah telahtercakup dan sesuai dengan pedoman
f.       Kebijakan perkreditan menjadi acuan dalam pedoman pelaksanaan kredit
g.      Bank wajib menyampaikan kebijakan kredit dan wajib mendaulatkan persetujuan deewan komisaris
h.      Bank indonesia memantau mengawasi dan menilai pelaksanaan kebjiakan perkreditan bank tsb.

2.      Perencanaan Kredit (Pembiayaan)
 Perencanaan kredit meliputi kegiatan-kegiatan tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program dari sektor ekonomi mana yang akan di biayai.
Faktor penting dalam perencanaan kredit :
a.       Kondisi dan ekonomi moneter secara makro
b.      Kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas pembiayaan
c.       Komposisi dan kemampuan bank dalam menghimpun dana
d.      Strategi pemsaran produk bank
e.       Kebijakan pembangunan pemerintah

3.      Landasan Hukum
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA
Perwataatmadja, A. Karnaen. 2011. Bank Syariah. Jakarta. Celestial Publishing.
Veitzhal, Andrian Permata, B. ACCT., M.B.A. dan Prof. H. Rivai, Veitzhal, DR. M.B.A. Credit Management Hand Book. Jakarta. Rajawali Pers.


0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment