Sunday, August 8, 2010

Hukum Nikah

Hukum nikah ada 4 macam, di tambah satu menjadi lima, yaitiu:
1.Wajib: bagi orang yang mengharap keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak menikah, baik ia ingin nikah atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutskan ibadah yang tidak wajib.
2. Makruh: bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram: bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram. meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.
5. Wajib: bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya, dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
tambahan hukum yang terakhir ini adalah menurut Syekh Ibnu Urfah yang memandang dar segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita.

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment