Wednesday, March 23, 2011

Akad Muamalah

Ayat-ayat Akad muamalah

يآَيُّهاَ الَّذِيْنَ أَمَنُْوْآ اَوْفُوْ باِ العُقُوْدِ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الاَنْعاَمِ الاَّ ماَ يُتْلَي عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ ماَ يُرِيْدُ *
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai yang dia kehendaki.” (Al-Maidah: 1)

الَّذِيْنَ يأَ كُلُوْنَ الرِّبَوْا لاَ يَقُوْمُوْنَ اِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّتُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ المَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قاَلُوْآ اِنَّماَ البَيْعُ مِثْلُ الرِّبَوْا وَاَحَلَّ اللهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوْا فَمَنْ جَآءَه مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهِ فاَنْتَهَي فَلَهُ ماَسَلَفَ وَاَمْرُهُ اِلَي اللهِ وَمَنْ عاَدَ فَأُ لَئِكَ اَصْحاَبُ النَّارِ هُمْ فِيْهاَ خَلِدُوْنَ *
“orang-orang yangmemakan riba tidak bisa berdiri melainkan berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya, dan urusannya (terserah) kepada Allah, barang siapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kkal didalamnya.” (Al-Baqarah: 275)

يآَ أَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْاا تَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا ماَبَقِيَ مِنَ الرِّبَوآ إِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ *
“ Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” (Al-Baqarah: 278)

يآَ أَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تأْ كُلُوْآ اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ باِلباَطِلِ الآَّ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَراَضٍ مِّنْكُمْ وَلاَ تَقْنُلُوْآ انْفُسَكُمْ انَّ اللهَ كاَنَ بِكُمْ رَحِيْماً *
"ًWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa: 29)

وَلاَ تَقْرَبُ ماَلَ اليَتِيْمِ الاَّ باِالَّتِي هِيَ اَحْسَنُ حَتَّي يَبْلُغَ اَشُدَّهُ وَاَوْفُوْا بِالعَهْدِ إِنَّ العَهْدَ كاَنَ مَسْئُوْلاً *
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai dia dewasa, dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya. (Al-Isra’: 34)

Dasar-dasar Ekonomi Syariah

زُيِّنَ لَلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوتِ مِنَ النِّسآَءِ وَالبَنِيْنَ وَالقَنَاطِيْرِ المُقَنْطَرَةِ مِنَ الّذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَالخَيْلِ المُسَوَّمةِ وَالاَنْعاَمِ وَالحَرْثِ ذلِكَ مَتاَعُ الحَيَوةِ الدُّنْياَ وَاللهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الماَبِ *
”Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewam ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenagan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.

وَلاَ تُؤْتُوا الشُفَهَآءَ اَمْواَ لَكُمْ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيماَ وَرْزُقُوْهُمْ فِيْهاَ وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوا لَهُمْ قَوْلاً مَعْرُوْفاً *
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (An-Nisa: 5)
\
وَلاَ َتَتَمَنَّوْا ماَ فَضَلَ اللهُ ٍبَه بَعْضَكُمْ عَلَي بَعْضٍ للرِّجاَلِ نَصِيْبٌ مِمَّاا كْتَسَبُوا وَلِلنَّسآَءِ نَصِيْبٌ مِمَّاا كْتَسَبْنَ وَسْئَلُ اللهَ مِنْ فَضْلِهِ اِنَّ اللهِ كاَنَ بِكُلِّ شَيْئٍ عَلِيْماً *
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan. Dan bagian perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (An-Nisa: 32)

فَاتِ ذَالقُرْبَي حَقَّهُ وَالمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ ذلِكَ خَيْرٌ لَلَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللهِ وَاُلَئِكَ هُمُ المُفْلِحُوْنَ *
“Maka berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang-orang yang ada dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Ar-Rum: 38)

وَمآَ اتَيْتُمْ مِنْ الّرِباً لِّيَرْبوُ فِيْ اَمْواَلِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوْا عِنْدَ اللهِ وَمَآ اتَيْتُمْ مِّنْ زَكوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللهِ فَاُولئِكَ هُمُ المُضْعِفُوْنَ *
”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Ar-Rum: 39)

Konsep Akad Muamalah Dalam Islam
Rukun akad
1. Al-aqidain ( para pihak yang berakad)
2. Mahal al-‘aqd (obyek akad)
3. Sighah al-‘aqd (pernyataan ijab qabul)
Musthafa Ahmad Zarqa menambahkan satu rukun lagi, dia menyebut rukun dengan istilah Muqawwimat akad (unsur penegak akad). Yaitu Maudhu’ al-‘aqd (tujuan akad).
Al-‘aqidain yaitu dua pihak yang berakad, harus aqil dan baligh serta mengerti konsekuensi akad yang sedang dilaksanakannya. Sedangkan obyek akad (Mahal al-‘aqd) berupa barang dan uang, manfaat dari barang dan uang tsb. Dan setelah itu dilakukanlah ijab qabul, bisa dengan lisan ataupun dengan tulisan.
Syarat-syarat Akad
1. Syarat orang yang berakad
Para pihak mesti cakap bertindak hokum (mukallaf) “Anak-anak dan orang gila tidak sah melaksanakan akad.”
Uslub (Bentuk) Shighat Akad
Shighat akad bisa berupa tulisan, ucapan ataupun isyarat (bagi orang bisu). Sighat ini harus jelas, ijab dan qabulnya bersesuaian, para pihak tidak dipaksa atau diancam, tetapi saling ridha.
Syarat-syarat Obyek Akad
• Obyek akad harus telah ada ketika akad berlangsung.
• Obyek akad harus mal mutaqawwam (bernilai menurut syara’)
• Dapat diserahkan ketika akad berlangsung
• Obyek akad harus jelas dan dikenali para pihak
• Obyek akad harus suci, bukan najis.
Bentuk-bentuk Akad
• Akad Tabaduli (pertukaran), seperti jual beli, (murobahah, salam, istishna’) dan ijarah.
• Akad Takafuli (saling menanggung) seperti akad asuransi syariah, yang disebut juga akad tabarru’.
• Akad Takhaluthi’ (percampuran), seperti musyarakah dan mudharabah.

Konsep Dasar Ekonomi Islam
Pada dasarnya tujuan hidup setiap manusia adalah untuk mencapai kesejahteraan, meskipun manuisa memaknai ‘kesejahteraan’ dengan prospektif yang berbeda-beda.
Sebagian besar paham ekonomi konvensional memaknai kesejahteraan sebagai kesejahteraan material duniawi.
Islam memaknai kesejahteraan dengan istilah falah, dalam hal ini berarti kesejateraan holistic dan seimbang antara dimensi;
• Material-spiritual
• Individual-sosial
• Kesejahteraan di kehidupan duniawi dan akhirat.
Ekonomi merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Dan karenanya ekonomi Islam akan terwujud sempurna hanya jika ajaran Islam diyakini dan dan dilaksanakan secara kaffah.
Ekonomi Islam mempelajari perilaku ekonomi individual yang secara sadar dituntun ajaran Islam Al-Qur’an dan sunnah dalam memecahkan masalah ekonomi yang dihadapinya.
Secara umum ekonomi islam di definisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupa untuk memandang, meneliti, dan akhirnya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami.
Yang dimaksudkan dengan cara-cara Islami disini, yaitu cara-cara yang di dasarkan atas Alquran dan sunnah. Jadi, ekonomi Islam mendasarkan segala aspek tujuan, metode penurunan ilmu, dan nilai-niali yang terkandung pada agama isolam.
Penurunan kebenaran dalam Islam berdasarkan pada kebenaran deduktif wahyu Ilahi yang didukung oleh kebenaran induktif empiris (ayat kauniyah).
Ekonomi Islam atas dasar perilaku individu yang rasional Islami. Dalam hal ini tidak dimaknai sebagai rasional sempit, melainkan perilaku logis bagi setiap individu yang sadar dan perhatian untuk memperoleh falah.
Hal ini menuntut manusia untuk bervisi dan berfikir jangka panjang. Dalam hal tertentu manusia akan mengorbankan kepentingan duniawinya untuk mendapatkan kesejahteraan akhirat atau melakukan tindakan etis yang mengorbankan kepentingan individu atau material demi memperoleh maslahah yang lebih besar. Perilaku etis dipandang sebagai perilaku rasional ketika sejalan dengan nilai-nilai falah.

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment