Wednesday, March 23, 2011

seputar Tentang Riba'

Ayat dan Hadits Tentang Riba

يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَوا اَضْعاَفاً مُّضَعَفَةً وَّاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ *
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (Al-Imran: 130)

الّذِيْنَ يأْكُلُوْنَ الرِّبوَا لاَيَقُوْمُوْنَ اِلاَّكَماَ يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ المَسِّ, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قاَلُوْآ إِنَّماَ البَيْعُ مَثْلُ الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الّرِبَوا فَمَنْ جَآءَهُ مَوْعِظَهٌ مِّنْ رَبِّهِ فاَنْتَهيَ فَلَهُ ماَسَلَفَ, وَاَمْرُهُ اِليَ اللهِ وَمَنْ عاَدَ فَاُ لَئِكَ اَصْحَبُ النَّارِ هُمْ فِيْهاَ خلِدُوْنَ *
orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) pada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. (Al-Baqarah:275)

يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوالتَّقُ اللهِ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ *
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. (Al-Baqarah: 278)

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ, قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ ص : الذَّهَبُ باِالذَّهَبِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلاً بِمِثْلٍ. وَالفِضَّةُ باِالفِّضَّةِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلاً بِمِثْلٍ, فَمَنْ زاَدَ اَو اسْتَزاَدَ فَهُوَ الرِّبَوا (رواه : مسلم)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah bersabda Rasulullah “Jualah emas dengan emas sama timbangannya, sama bandingannya. Dan perak dengan perak sama timbangannya, sama bandingannya. Barang siapa menambah atau minta tambah, maka ia itu riba”. (HR. Muslim)

عَنْ جاَبِرٍ قال: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص آكِلَ الرِّبوَا, وَمُوْكِلَهُ وَكاُتِبَهُ وِشَاهِدَيْهِ وَقاَلَ هُمْ سَوَاءٌ (رواه مسلم).
Dari Jabir ia berkata Rasulullah Saw. telah laknati orang yang makan riba dan yang memberi makannya dan penulisnya dan dua saksinya dan iabersabda mereka itu sama (HR. Muslim).

PEMBAHASAN

Islam membendung jalan bagi semua orang untuk mengembangkan hartanya dengan jalan riba. Islam mengharamkan riba yang sedikit dan yang banyak. Jika Islam memperketat urusan riba dan memperkeras keharamannya, sesungguhnya ia bermaksud memelihara kemaslahatan manusia baik mengenai akhlak, hubungan sosial, maupun ekonominya.
Riba adalah mengambil harta orang lain tanpa imbalan, dan bergantung pada riba akan menghalangi orang dari melakukan usaha, karena apabila pemilik uang sudah dapat menambah hartanya dengan melakukan transaksi riba, baik tambahan itu diperoleh secara kontan maupun berjangka, maka dia akan meremehkan persoalan mencari penghidupan, sehingga nyaris dia tidak mau menanggung resiko berusaha, berdagang, dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.
Riba akan menyebabkan terputusnya kebaikan antar masyarakat dalam bidang pinjam-meminjam. Karena apabila riba diharamkan maka hati akan merasa rela meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya juga satu dirham. Sedangkan jika riba dihalalkan, maka kebutuhan orang yang terdesak akan mendorongnya untuk mandapatkan uang satu dirham dengan pengembalian dua dirham. Hal demikian sudah barang tentu akan terputusnya rasa belas kasihan, kebaikan dan kebajikan.
Pada umumnya, orang yang memberi pinjaman adalah orang kaya, sedang yang meminjam adalah orang miskin. Pendapat yang memperbolehkan riba berarti memberikan jalan bagi orang kaya untuk memnugut tambahan harta dari orang miskin yang lemah. Adahal hal seperti itu tidak diperbolehkan menurut asas kasih sayang Yang Maha Penyayang.
Ini semua dapat diartikan bahwa didalam riba terdapat terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah untuk kepentingan orang yang kuat. Akibatnya yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin.
Pemakan riba adalah pemilik harta yang memebrikan pinjaman kepada orang yang meminjamnya, dengan meminta pengembalian lebih dari pinjaman pokoknya. Orang yang demikian ini tidak diragukan lagi dikutuk oleh Allah dan semua manusia. Akan tetpi Islam sesuai sunnahnya dalam mengharamkan sesuatu tidak hanya membatasi dosa itu pada orang yang memakan riba saja, melainkan sama pula dosanya bagi orang yang memberi makan riba. Yakni meminjam dan memberikan bunga, penulis, dan dua orang saksinya.
Akan tetapi dalam keadaan darurat yang memaksa seseorang untuk meminjam dengan sistem riba, maka dalam hal ini yang berdosa adalah pemungut riba saja. Namun hal ini dengan beberapa ketentuan sebagai berikut
1. Adanya keadaan darurat yang sebenar-benarnya, bukan sekedar memperluas kebutuhan atau sebagai kelengkapan.
2. Keringanan ini hanyalah sekedar menutup kebutuhan, tidak boleh lebih dari itu.
3. Dari segi lain, hendaklah ia terus berusaha dengan segala jalan untuk dapat lolos dari kesulitan ekonominya, kemudian saudara-saudaranya semuslim hendaklah membantunya untuk itu.
4. Dia melakukannya dengan perasaan tidak senang dan benci, sehingga Allah memberikan jalan kepadanya.

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment