Monday, May 12, 2014

Sumber Keuangan Negara dalam Pandangan Islam

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Keuangan Negara
Keuangan negara adalah hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengatuhnya terhadap perekonomian. Seluruh sumber penerimaan dan pengeluaran diperhitungkan oleh pemerintah secara cermat dan teliti serta bertanggung jawab, yang semuanya disusun dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara). APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci mengenai kondisi keuangan negara yang mencakup penerimaan dan pengeluaran negara.
B.     Sumber-Sumber Keuangan Negara Dalam Pandangan Islam
Sumber-sumber keuangan negara meliputi 6 hal, yaitu:
1.      Pajak
Pajak merupakan salah satu pos penerimaan negara yang utama. Pajak merupakan hak pungutan resmi pemerintah berdasarkan undang-undang. Pajak itu dikenakan kepada wajib pajak, yaitu individu, kelompok, maupun suatu badan usaha yag wajib membayar pajak kepada pemerintah. Pajak berperan sangat penting karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dapat menjamin kelangsungan pembangunan sosial. Wajib pajak yang telah ikut serta dalam membayar pajak berarti mereka telah membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan nasional.
Zakat dan pajak, meski keduanya sama-sama merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus, dan keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, disamping berbeda pula mengenai prinsip, tujuan dan jaminannya. Sesungguhnya ummat Islam dapat melihat bahwa zakat tetap menduduki peringkat tertinggi dibandingkan dengan hasil pemikiran keuangan dan perpajakan zaman modern, baik dari segi prinsip maupun hukum-hukumnya.
Pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai  dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umumdi satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara.
Zakat ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Quran disebut kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan untuk mendekatkan diri kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.
Dapat dipetik beberapa titik persamaan antara zakat dan pajak:
1.      Adanya unsur paksaan untuk mengeluarkan
2.      Keduanya disetorkan kepada lembaga pemerintah (dalam zakat dikenal amil zakat)
3.      Pemerintah tidak memberikan imbalan tertentu kepada si pemberi.
4.      Mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan.
Adapun segi perbedaannya:
1.      Dari segi nama dan etiketnya yang memberikan motivasi yang berbeda. Zakat: suci, tumbuh. Pajak (dharaba): upeti.
2.      Mengenai hakikat dan tujuannya Zakat juga dikaitkan dengan masalah ibadah dalam rangka pendekatan diri kepada Allah.
3.      Mengenai batas nisab dan ketentuannya. Nisab zakat sudah ditentukan oleh sang Pembuat Syariat, yang tidak bisa dikurangi atau ditambah-tambahi oleh siapapun juga. Sedangkan pada pajak bisa hal ini bisa berubah-ubah sesuai dengan polcy pemerintah.
4.      Mengenai kelestarian dan kelangsungannya, Zakat bersifat tetap dan terus menerus, sedangkan pajak bisa berubah-ubah.
5.      Mengenai pengeluarannya, Sasaran zakat telah terang dan jelas. Pajak untuk pengeluaran umum negara.
6.      Hubungannya dengan penguasa, hubungan wajib pajak sangat erat dan tergantung kepada penguasa. Wajib zakat berhubungan dengan Tuhannya. Bila penguasa tidak berperan, individu bisa mengeluarkannya sendiri-sendiri.
7.      Maksud dan tujuan, zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak.
Berdasarkan point-point di atas dapatlah dikatakan bahwa “zakat adalah ibadat dan pajak sekaligus”. Karena sebagai pajak, zakat merupakan kewajiban berupa harta yang pengurusannya dilakukan oleh negara. Negara memintanya secara paksa, bila seseorang tidak mau membayarnya sukarela, kemudian hasilnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat.
Syarat-syarat diperbolehkannya pajak di luar zakat:
Pajak yang diakui dalam sejarah Islam dan dibenarkan sistemnya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Harta itu benar-benar dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Tidak diperbolehkan memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul-mal masih terdapat kekayaan.
b.      Adanya pembagian pajak yang adil. Pengertian adil tidak harus sama rata bebannya.
c.       Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan ummat bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. Pajak bukan upeti untuk para raja dalam rangka memuaskan hawa nafsu, kepentingan pribadi dan keluarga mereka, atau kesenangan para pengikut mereka, tetapi harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.
d.      Adanya persetujuan para ahli dan cendikia. Pemerintah tidak bertindak sendirian dalam hal mewajibkan pajak, menentukan besarnya serta memungutnya tanpa adanya persetujuan dari hasil musyawarah para ahli atau cendikia dari kalangan masyarakat (dewan perwakilan rakyat).
Zakat tidak dapat digantikan oleh pajak, walaupun sasaran zakat dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pengeluaran dari pajak. Zakat berkaitan dengan ibadah yang diwarnai dengan kemurnian niat karena Allah. Ini adalah tali penghubung seorang hamba dengan khaliqnya yang tidak bisa digantikan dengan mekanisme lain apapun. Zakat adalah mekanisme yang unik Islami, sejak dari niat menyerahkan, mengumpulkan dan mendistribusikannya. Maka apapun yang diambil negara dalam konteks bukan zakat tidak bisa diniatkan oleh seorang Muslim sebagai zakat hartanya.
Demikian pula setiap pribadi Muslim wajib melaksanakannya walaupun dalam kondisi pemerintah tidak memerlukannya atau tidak mewajibkannya lagi. Adalah suatu hal yang sangat berbahaya, bila kita diperbolehkan untuk mengganti zakat dengan pungutan-pungutan lainnya, niscaya hukum wajib zakat akan hilang dan sedikit demi sedikit akan sirna dari kehidupan setiap orang, seperti hal telah lenyapnya zakat dari undang-undang pemerintahan saat ini.
Sesungguhnya zakat tidak dapat dicukupi oleh pajak. Inilah pendapat yang akan menyelamatkan agama seorang Muslim, yang akan melestarikan kewajiban tersebut dan mengekalkan hubungan antara kaum Muslimin melalui zakat, sehingga zakat tidak dapt diganti dengan nama pajak dan tak dapat dihilangkan begitu saja.
Benar orang Islam itu dibebani kesulitan dalam menanggung beban harta yang sebagian ini tidak dapat dipikulnya. Akan tetapi ini adalah kewajiban iman dan tuntutan Islam, khususnya dalam masa-masa cobaan (fitnah) yang membuat bimbang orang-orang penyantun dan orang yang memegang agama seperti orang yang menggenggam bara api.
Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Sebagai sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan. Sebagai sistem politik karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya. Akhirnya sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam mendekatkan diri kepada Allah.        
Zakat itu sendiri menjadi bukti bahwa ajaran Islam itu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Suatu sistem yang adil, yang tidak mungkin dihasilkan oleh Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang ummi.
Inilah zakat yang disyariatkan Islam meskipun banyak kaum Muslimin pada masa akhir-akhir ini tidak mengetahui hakikatnya dan mereka melalaikan membayarnya, kecuali mereka yang disayangi Tuhannya dan jumlahnya sedikit.
2.      Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pembayar retribusi ini merupakan pihak yang telah menerima manfaat atas fasilitas pemerintah, seperti retribusi pasar, retribusi parkir, dan jenis retribusi lainnya. Pajak dan retribusi berbeda dalam hal penerimaan manfaat. Jika dalam retribusi, pembayar retribusi dapat merasakan manfaat secara langsung, namun pembayar pajak tidak dapat merasakan manfaatnya secara langsung dan tidak semua orang dapat menikmati hasil pemanfaatan pajak secara merata.
3.      Keuntungan BUMN
BUMN adalah perusahaan negara yang mengelola sumber daya yang strategis dan menguasai hajat hidup banyak orang. Sebagai perusahaan negara, BUMN memiliki kewajiban utama dalam melayani kepentingan umum dan kadangkala BUMN pun dapat memperoleh laba dari hasil kegiatannya. Laba tersebut merupakan salah satu penerimaan negara karena BUMN adalah milik negara. Apabila suatu BUMN mampu bekerja secara efektif dan efisien, maka BUMN dapat memperoleh laba yang besar sehingga secara otomatis meningkatkan penerimaan negara pula. Kepemilikan negara Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya. Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah). Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-shari' dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:
a.       Harta ghanimah, fay (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay' (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus.
b.      Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
c.       Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
d.      Harta yang berasal dari daribah (pajak)
e.       Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerinyah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikanberdasarkan agamanya.
f.       Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
g.      Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
h.      Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan shara'
i.        Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.
Dengan menggunakan kaidah "status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya", maka jenis kepemilikan BUMN yang bergerak di bidang industri (PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam, PT Semen Gresik dan PT Krakatau Steel) dapat ditentukan. Apabila barang barang yang diproduksi industri (pekerjaan mengubah bahan baku menjadi bahan jadi) tersebut adalah termasuk dalam kategori kepemilikan individu, maka industri tersebut bisa digolongkan ke dalam jenis kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah/private property). Apabila industri tersebut memproduksi barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, maka berdasar kaidah di atas, industri itu tergolong dalam jenis kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah/ public property) meskipun industri ini adalah milik negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property).
Sebagai din kamil shamil, Islam menghadirkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya termasuk sistem kapitalis dan sosialis beserta bagian-bagiannya. Dalam sistem ini, ekonomi Islam menyelaraskan dan melindungi dua kepentingan yang berbeda, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dengan melibatkan negara (khalifah) sebagai wakil Allah di bumi (khalifat al-Allah) dan sekaligus sebagai pemegang amanat dari seluruh rakyanya (khalifah khalaifillah) dengan memegangi ketentuan shara' yang tercantum dalam al-Qur'an, al-hadith, ijma sahabah dan al-qiyas.
Privatisasi dalam sistem ekonomi Islam telah lama dikenal dan ini memang diperbolehkan sejauh pada jenis kepemilikan harta individual (al-milkiyyat al- fardiyyah/private property) dan sebagian jenis harta kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) dengan adanya jaminan kestabilan harga oleh negara, dan bukan jenis harta kepemilikan yang tergolong kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property). Bukankan Allah telah menyediakan alam beserta isinya untuk kesejahteraan seluruh manusia dan bukan hanya dikhususkan untuk segelintir manusia saja?
Diperlukan rasa tanggung jawab bagi para pengelolanya dan ditopang penuh oleh integritas moral dan personal dari sang pemimpin dan para ekonomnya, guna menjamin pelaksanaan program privatasasi ini agar program ini benar-benar mampu sebagai solusi untuk mengantarkan tujuan ekonomi shari'ah itu sendiri sehingga rasa kekhawatiran akan dampak yang dibawanya tidak akan terwujud.
4.      Pinjaman dan Hibah (Bantuan)
Setiap negara memiliki sumber penerimaan, akan tetapi apabila dari penerimaan tersebut belum dapat mencukupi kebutuhan konsumsi negara, maka dapat mengajukan pinjaman berupa investasi maupun pinjaman dari dalam atau luar negeri. Pinjaman yang diperoleh pemerintah merupakan utang yang nantinya harus dibayar kembali beserta bunganya sedangkan hibah atau bantuan biasanya didapat dari negara lain dan tidak perlu dikembalikan. Hutang merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan rekonstruksi dan pembangunan ekonomi.
Karena penerimaan dalam negeri yang berupa pajak, non-pajak dan bea cukai dianggap belum cukup untuk menutupi biaya pembangunan di semua sektor. Jika hutang luar negeri dianggap penting, namun hasilnya justru malah memberikan mudharat yang lebih besar, maka hal ini tentunya harus dihindari. Tentunya tidak ada negara di dunia yang terbebas dari hutang. Namun, diperlukan adanya kriteria tertentu terhadap hutang luar negeri agar tidak memberikan dampak yang buruk terhadap perekonomian. Menanggapi hal tersebut di atas, Islam sudah dari awal memberikan solusinya. Pandangan Islam mengenai hutang sudah jelas dan ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuannya adalah agar umat manusia mendapat keuntungan dan kemashlahatan dari setiap transaksi ekonomi yang dilakukannya. Karena dalam Islam, hutang diapandang sebagai suatu sarana untuk tolong menolong antara orang yang membutuhkan dana dan orang memiliki kelebihan dana.
5.      Penjualan Kekayaan Negara
Suatu negara memiliki sumber daya yang menjadi kekayaan negara. Kekayaan tiap negara tidaklah sama, sehingga Anda pernha mendengar bahwa adanya negara yang kelebihan atau kekurangan sumber daya. Oleh karena itu, kekayaan negara berupa barang tambang, hasil hutan, hasil pertanian, dsb. dapat dijual ke negara lain untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. BUMN umumnya adalah pihak yang melakukan penjualan kekayaan negara.
6.      Penerimaan Bea dan Cukai
Bea dan cukai adalah pungutan resmi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang tertentu yang masuk atau yang keluar dari suatu negara. Dengan demikian, bea dan cukai terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Oleh karena itu, barang-barang tertentu yang masuk atau keluar suatu wilayah negara diharuskan membayar sejumlah biaya yang dapat disetarakan sebagai pajak tidak langsung.

Hukum menarik bea cukai dalam Islam itu diperbolehkan selama bea cukai yang ditarik dan dikumpulkan oleh negara itu dipergunakan untuk biaya penyelenggaraan negara seperti yang dilakukan di Indonesia.

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment